Malaka, FaktahukumNTT.com – 16 Juni 2023

Kenakan Kain Adat Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H., M.H., bersama rombongan jemput Ibu Menteri Sosial RI Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M. T di Bandara Udara, A. A Bere Tallo. Jumat,16/6/2023.

Pantauan media ini, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak S.H.,MH terlihat akrab dengan Ibu Menteri Sosial RI Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M. T., usai lakukan Pengaluangan selendang ikat tenun Malaka, di Bandara Udara A. A. Bere Tallo, dan melangkah bersama menuju mobil untuk melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Malaka, Daerah Perbatasan Timor Leste.

Kedatangan Ibu Menteri ini tidak terlepas dari perjuangan Bupati Simon Nahak melobi bantuan ke kementerian sosial. Pasalnya, setelah beberapa kali kunjungan Bupati Malaka di Kementerian Sosial Rebuplik Indonesia. Akhirnya Kabupaten Malaka mendapatkan bantuan berupa Rumah tahan Bencana. Rumah sebanyak 100 unit tersebut akan dibangun di Perbatasan Timor Leste.

Bantuan ini diserahkan langsung oleh Menteri Sosial sekaligus melakukan Peletakan Batu Pertama Untuk Rumah Tahan Bencana di Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka- NTT.

Pada kesempatan ini, Bupati Simon Nahak sangat mengapresiasi karena Malaka selalu mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat. “Kita akan terus membangun hubungan baik dengan Pemerintah Pusat, sehingga ada bantuan seperti ini, Malaka mendapat bagian”, kata Bupati.

Tentunya, lanjut SN, bantuan itu bukan hanya dari Kemensos RI saja, akan tetapi bantuan-bantuan lain pun akan segera menyusul, yang paling penting adalah kita bekerja dengan hati untuk masyarakat”.

Bantuan 100 unit rumah ini secara tekhnis akan diatur oleh Dinas Sosial Kabupaten Malaka dengan memperhatikan kriteria sesuai aturan dan petunjuk yang berlaku.(GM/red)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.