FAKTAHUKUMNTT.Com – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH menerima silaturahmi Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, M.A dan jajarannya di kediamannya. Silaturahmi berlangsung dan dilanjutkan dengan jamuan makan malam, Rabu (22/1/25) sekitar pukul 19. 30 Wita.

Dalam kata penyambutannya, Bupati Simon mengatakan sudah dua kali menerima kunjungan dan silaturahmi Kapolda NTT. Kunjungan pertama dilakukan mantan Kapolda NTT, Irjen Budi Setyanto yang menjabat Ketua KPK saat ini.

Kunjungan kedua, kata Bupati Simon terjadi saat ini. Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga berkunjung ke kediamannya yang beralamat di Weleun Desa Umasukaer Kecamatan Malaka Tengah. Inilah kunjungan persahabatan dalam rangka saling mendukung dalam tugas dan karya.

“Lebih baik banyak teman untuk saling mendoakan agar sukses dalam karya pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas masing-masing,” kata Bupati Simon didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka, Ny. drh. Maria Martina Nahak, M.Biomed.

Bupati Simon juga mengajak Kapolda NTT untuk menghadiri peresmian gedung baru Kantor Bupati Malaka. Selain itu, orang nomor satu Kabupaten Malaka mengapresiasi Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junuf Jacob Ledo, SH, S.Ik atas kerja sama dalam pengamaman di Malaka sebagai daerah perbatasan.

Pada kesempatan itu, Kapolda NTT mengatakan pertemanan dan persahabatan tidak bisa dihargakan dengan nilai rupiah. Karena, persahabatan sebagai sesuatu yang abadi. Sehingga, dipertahankan dalam tugas dan pelayanan. Kapolda NTT juga mengharapkan dukungan doa dalam pelaksanaan tugas ke depan.

Dalam kunjungan itu.Kapolda NTT didampingi Ketua Bhayangkara Polda NTT, Ny, Kathy DTM Silitonga, Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono S.IK.M.Hum yang didampingi Ny. Asniar Arsyad. Selain itu hadir pula para pejabat Polda NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.