MALAKA, faktahukumntt.com – 17 Maret 2023

Edukasi hukum dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua dalam memberi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat. Hakim Masuk Desa sebagai wujud program dan inovasi PN Atambua dalam layanan hukum kepada masyarakat.

 

 

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Decky Arianto Safe Nitbani, S.H.,M.H kepada wartawan usai sosialisasi dan edukasi program kegiatan Hakim Masuk Desa di Kantor Kepala Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah, Jumat (17/3/23) mengatakan program Hakim Masuk Desa dilaksanakan sebagai bentuk layanan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Dikatakan, Hakim Masuk Desa sebagai inovasi PN Atambua dalam layanan hukum kepada masyarakat. “Memberi edukasi dari sisi layanan, apa yang menjadi isi layanan dan kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari layanan,” kata Decky.

PN Atambua memilih Desa Kamanasa sebagai lokasi kegiatan sesuai permintaan. Dari kegiatan ini, masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan hukum secara proporsional dan utuh dan layanan apa saja yang diberikan kepada para pencari keadilan.

Menurutnya, Ini akan memudahkan mereka (red, pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya yang diatur undang-undang. Seperti dalam perkara Prodeo, Mahkamah Agung memberikan insentif bagi orang-orang yang tidak mampu dengan syarat yang ditentukan dalam layanan. Dan juga Posbakum (pos bantuan hukum), edukasi hukum dan kebenaran diperoleh tanpa berbayar.

Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui hukum-hukum dasar yang melekat secara pribadi dan kelompok ketika menghadapi sebuah proses perkara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.