FAKTAHUKUMNTT.Com, BELU – Perkumpulan Alumni Marga Siswa (PATRIA) Cabang Belu gelar demontrasi di kabupaten Belu.

Adapun beberapa tuntutan aksi PATRIA dalam mengusut kebenaran hak atas tanah milik Alm.Gaspar Tae. Diantaranya, berdasarkan pres release yang diterima FAKTAHUKUMNTT.Com.

1. Mendesak dan menuntut pelaku yang diduga Mantan Kepala Desa Rafae untuk mengembalikan sertifikat tanah asli milik almarhum Bapak Gaspar Tae kepada anak kandungnya selambat-lambatnya 3 x 24 jam.

2. Mendesak dan menuntut yang diduga Yoseph Mantan Kepala Desa Rafae untuk bertanggungjawab atas hilangnya nilai ekonomi atas penggusuran tanah, pembabatan tanaman dan atau pohon-pohon jati yang ditanam oleh Alm.Bapak Gaspar Tae semasa hidupnya di tanah bersertifikat tersebut.

3. Mendesak dan menuntut pelaku yang diduga Mantan Kades Rafae untuk mengganti kerugian atas kerugian ekonomi hilangnya pemanfaatan Tanah tersebut yang dialami oleh almarhum Bapak Gaspar Tae bersama keluarga atau anak kandungnya,

4. Mendesak dan menuntut pihak Badan Pertanahan-RI Kabupaten Belu untuk membatalkan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Pemda Belu yang diduga sementara dalam proses pembuatan sertifikat atas nama PEMDA Belu dikarenakan tanah yang diserahkan oleh Bapak Mantan Kepala Desa Rafae kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Belu tertanggal : 7 Mei 2018, diduga cacat administrasi dan melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.