5. Mendesak dan menutut Dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk ikut mempertimbangkan tindakan menghilangkan hak kepemilikan tanah atas nama almarhum Bapak Gaspar Tae dan diduga pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Belu tahu dan atau ikut berkonspirasi dalam tindakan tersebut,

6. Mendesak dan meminta dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu untuk ikut mengawal dan mengontrol penuh proses penyelesaian dugaan kasus penggelapan tanah milik almarhum Bapak Gaspar Tae.

7. Mendesak dan meminta dukungan penuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu untuk menghentikan sementara kegiatan pelayanan di Puskesmas Rafae hingga permasalahan ini selesai.

8. Mendesak dan menutut tak terduga Mantan Kades Rafae dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk berunding atas kerugian ekonomi yang dialami oleh almarhum Bapak Gaspar Tae atau anak kandungnya atas hilangnya nilai pemanfaatan tanah tersebut bagi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,

9. Bahwa tanah yang diserahkan oleh Kepala Desa Rafae ditahun 2008, dengan ukuran panjang 100 meter x lebar 50 meter atau 5000 M2 (lima ribu meter ) kepada Ibu kadis kesehatan Kabupaten Belu. Yang dibuktikan dengan Surat penyerahan tanah tertanggal; 07 Mei tahun 2018 di Desa Rafae adalah bukan tanah atau aset milik Desa Rafae dan diduga ini adalah tindakan penggelapan tanah dan konspirasi yang tersruktur, sistematif dan masif (TSM), dan diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) maka para pelaku wajib mengganti kerugian dimaksud.

10. Mendesak dan menuntut Dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk mengganti kerugian yang dialami oleh almarhum Bapak Gaspar Tae atau anak kandungnya palinglambat 3 x 24 jam dan apabila tuntutan ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan penyegelan pada Gedung Puskesmas tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.