FAKTAHUKUMNTT.Com, KEFAMENANU – GMNI Cabang Kefamenanu mempertanyakan peran PEMDA TTU dalam menyikapi kasus rabies yang sampai saat ini sudah merenggut 9 nyawa manusia di TTU.

Dimanakan peran pemda TTU dalam menyikapi virus Rabies yang sudah menelan banyak korban di TTU.

Demikian disampa Ketua DPC GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus Aprianus Amfotis, kepada media ini melalui pesan whatsappnya, senin (30/09/2024).

“Kita secara kelembagaan sangatlah miris melihat kejadian kasus ini. Bagaimana pun juga sudah seharusnya ada peran yang signifikan dari PEMDA TTU dalam menyikapi persoalan ini. PEMDA kan punya dinas Teknis, lalu dimanakah peran dinas teknis tersebut? Kenapa setelah ada korban baru ada klarifikasi seolah-olah pemerintah tidak bertanggung jawab atas peristiwa naas yang menimpa rakyatnya sendiri? Tulis Apri mempertanyakan peran serius pemda TTU.

Dimanakah kepala dinas kesehatan TTU? Sudah sejauh mana peran beliau dalam memimpin instansi tersebut? Dan apa saja yang beliau sudah lakukan sehingga kasus rabies ini terus memakan korban dan seolah-olah tidak ada upaya pencegahan dari dinas kesehatan? Sudah sejauh mana proses sosialisasi tentang bahaya rabies di Kabupaten TTU dilakukan kepada masyarakat? Tanya Ketua GMNI.

Apri menegaskan, Ini beberapa pertanyaan yang hendak kita layangkan kepada kepala dinas kesehatan TTU. Jangan sampai instansi ini terlihat tidak memiliki peran sama sekali dalam menyikapi kasus rabies ini. Kami menduga jangan sampai kepala dinas kesehatan selama ini tidak ada upaya pencegahan dan lebih memilih untuk berdiam diri.

Untuk itu kami menegaskan kepada dinas kesehatan TTU untuk segera mengatasi persoalan serius ini sehingga tidak lagi menelan korban di TTU.

Jika masih ada korban akibat daripada rabies maka kami secara kelembagaan akan melakukan aksi demonstrasi di dinas kesehatan demi meminta pertanggungjawaban kepala dinas kesehatan TTU.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.