FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka gelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi pengawas pemilihan kecamatan (panwaslu) se-kabupaten Malaka, Rabu, (19/06/2024) di Aula Hotel Nusa Dua Lte. 4.
Kegiatan bimtek ini dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Malaka, Nadap Bety.
Pantauan FAKTAHUKUMNTT.Com, pelaksanaan bimtek ini dihadirkan pemateri pemateri profesional dan independen dalam memberikan materi terhadap peserta bimtek (panwaslu kecamatan) se-kabupaten Malaka.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Malaka, Nadap Bety “Mengungkapkan beberapa hal terkait tugas dan tanggung jawab panwaslu kecamatan dalam menghadapi proses penyelenggaraan pemiliu kada Malaka tahun 2024”
Dirinya menegaskan agar panwaslu kecamatan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab penuh profesional, junjung tinggi asas integritas dan akuntabel sehingga proses pemilu kada dapat terlaksana dengan baik dan efektif.
“Kualitas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu sangat dipertaruhkan untuk dapat mengawasi proses tahapan Pemilu kada 2024. Bawaslu terus memperkuat kualitas jajaran pengawas agar bisa semakin maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan,” Ungkap Ketua Bawaslu Malaka
Nadap menambahkan “Mencegah potensi pelanggaran bisa dimulai dari keseriusan jajaran pengawas kecamatan maupun desa menjadi pengawas Pemilu demi menjaga demokrasi”
Diterangkannya, peningkatan kualitas dan profesionalitas penanganan pelanggaran merupakan bentuk keseriusan Bawaslu menjalankan fungsinya dengan SDM berkualitas yang selalu siaga. Dia pun menekankan pentingnya mengawasi setiap tahapan dengan cermat untuk memastikan bahwa Bawaslu serta Panwaslu Kecamatan melaksanakan pengawasan yang efektif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.