FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Menyongsong pilkada Malaka tahun 2024, segala kesiapan dilakukan penyelenggara pemilu, baik tingkat kabupaten, (Bawaslu) maupun di tingkat kecamatan (Panwascam).

Panwascam Malaka Barat, lakukan penguatan kapasitas pengawas kelurahan desa (PKD) Se- Kecamatan Malaka Barat, Sabtu, (20/07/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, dari sabtu (20/07/2024 – Selasa (23/07/2024) bertempat di Aula Kantor Desa Rabasa Hain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka

Ketua Panwascam Kecamatan Malaka Barat, Hendry Modok, mengatakan “Penguatan kapasitas pengawas kelurahan/desa merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan efektivitas pengawasan di tingkat kelurahan/ desa.

Hal ini bertujuan agar pengawas memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam menghadapi pilkada Malaka yang akan jatuh pada tanggal 27 November 2024.

Ditegaskan Hendry, PKD harus benar – benar memahami proses pengawasan secara keseluruhan sehingga pilkada ini dapat berjalan dengan jujur, adil dan transparan.

“Dengan penguatan kapasitas ini, kami berharap para pengawas di tingkat kelurahan desa dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka, serta mampu mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihan,” Ungkap Mantan Ketua GMNI Cabang Belu tersebut.

Dikatakan Hendry, selain pemateri internal, kita juga hadirkan pemateri luar yang punya kapasitas dalam proses pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran pilkada agar penyelenggara tingkat desa (PKD) dapat bekerja profesional dan akuntabel.

Harapan kami, kita sama-sama saling membangun komunikasi, berkoordinasi debgan baik dalam hadapi proses ini sehingga proses pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.