FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, NTT lakukan teken MOU bersama KPU, Polri, TNI dan Kesbangpol Kabupaten Malaka, guna lounching pemetaan kerawanan pilkada serentak 2024, Kamis, 8 Agustus 2024, kantor Bawaslu Malaka.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi HP2H, Hilarius Bria Suri, mengungkapkan enam ( 6) potensi kerawanan pilkada serentak 2024.
Dijelaskan, Hilarius Bria Suri, bahwa dilakukannya Launching ini agar supaya semua pihak yang tergabung benar-benar memperhatikan demi tanggungjawab bersama.
“Kita siap kawal pilkada ini demi tercapainya politik ataupun pesta rakyat yang betul-betul dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Malaka,” kata Hila sapaan akrabnya.
“kita fokus untuk melakukan pengawasan, pencegahan untuk beberapa bakal pasangan calon yang ada hari ini untuk nantinya saat kampanye berlangsung,” Ungkapnya
Sebagai lembaga pengawas pemilihan, “Bawaslu malaka berharap semua masyarakat atau seluruh stakeholder agar bisa melakukan pengawasan dan menjaga pilkada malaka aman dan damai” Harap Hila
Kordvi HP2H Bawaslu Malaka tersebut mengungkapkan enam potensi kerawanan pemilihan, yakni ;
– Pelanggaran netralitas ASN,
– Kode etik penyelenggara pemilu,
– Politik uang,
– Kerusakan logistik,
– Pemilih potensial non KTP-el, dan
– Konflik antar pendukung calon / peserta pemilihan.
Hilarius Bria Suri ajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh stackholder di kabupaten Malaka untuk dapat menciptakan suasana politik yang gembira ria, dan dapat menghindari 6 potensi kerawanan pemilihan ini.
Ditambahkannya bahwa ” Ini pesta demokrasi, pesta rakyat, sesungguhnya kita harus gembira ria tanpa adanya konflik.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar sama sama mengawasi proses pemilihan ini, sehingga ada kejanggalan yang berpotensi pelanggaran bisa dilaporkan kepada BAWASLU MALAKA, tambahnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.