FAKTAHUKUMNTT.Com – Ketua DPC GMNI Cabang Kefamenanu beri kecaman atas akses jalan di wilayah biboki selatan yang luput dari perhatian pemerintah kabupaten TTU.

Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Yakobus Aprianus Amfotis menyampaikan kekesalannya terhadap pemda TTU atas tidak Digubrisnya aspirasi dari GMNI terkait dengan persoalan yang cukup menyita perhatian publik.

Kepada FAKTAHUKUMNTT.Com, Jumat (27/12/2024) melalui pesan whatsappnya, Ketua DPC Mengatakan bahwa “Jauh sebelum musim hujan bahkan dari tahun lalu GMNI Kefamenanu secara kelembagaan sudah menyampaikan persoalan jalan di desa Tokbesi yang menghubungkan beberapa desa lainnya di Kecamatan Biboki Selatan bahkan menghubungkan beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten TTU yang secara jelas bisa kita lihat bagaimana akses jalan yang semakin parah dan tentunya menyulitkan bagi pengguna jalan”.

” Hal ini kita sampaikan lantaran kita sudah turun dan menyaksikan langsung bagaimana kondisi jalan tersebut” Sambung Yakobus.

Semua masyarakat harus diberlakukan sama, jangan anak tirikan daerah yang masih membutuhkan perhatian penuh dari pemerintah, tegas Aprhi Sapaan akrabnya itu.

“Besar harapan kita dari dulu hingga saat ini masih sama yaitu PEMDA TTU jangan sampai tutup mata atas apa yang dialami oleh masyarakat pengguna jalan tersebut. Jangan sampai terkesan mereka diakui sebagai warga negara tetapi hak-hak mereka sebagai warga negara diabaikan oleh negara ini melalui PEMDA TTU” Lanjutnya lagi.

Dikatakan Yakobus Aprianus Amfotis, “Kita telah merayakan Natal dan sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2025 semoga dengan suka cita Natal dapat memberikan semangat baru serta mengetuk pintu hati para pemimpin di daerah ini agar bisa memperhatikan keadaan yang sementara dialami oleh sebagian besar rakyat di Biboki Selatan ini”

Secara kelembagaan kami menitipkan ini bagi pemerintahan yang baru agar bisa menjadi atensi khusus dalam proses penyelenggaraan pemerintahan nantinya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.