FAKTAHUKUMNTT.Com, KEFAMENANU – Kondisi jalan yang dimaksudkan adalah kondisi jalan di Kecamatan Biboki Selatan yang semakin parah namun tidak pernah menjadi perhatian Pemerintah Daerah TTU.

Sebagaimana kita ketahui bersama jalan penghubung antar Desa dalam kabupaten itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Namun fakta di lapangan yang kami temui berbeda, rupanya jalan penghubung antara Manufui-Tokbesi-Tautpah-Desa adat Tamkesi sampai hari ini sepertinya luput dari perhatian pemerintah daerah Kabupaten TTU dibawah kepemimpinan Bupati David Djuandi dan Wakil Bupati Eusibius Binsasi.

Demikian disampaikan Ketua DPC GMNI Cabang Kefamenanu Yakobus Aprianus Amfotis, Kepada FAKTAHUKUMNTT, Rabu, (17/07/2024) melalui pesan whatsappnya.

Apri Amfotis mengatakan “kita secara kelembagaan ingin bertanya kemanakah Bupati dan Wakil Bupati TTU, hingga persoalan-persoalan semacam ini masih dialami oleh masyarakat di Kabupaten TTU.

Padahal kondisi jalan yang baik tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dan begitupun sebaliknya jika kondisi jalan yang buruk tentunya akan memberikan dampak negatif juga bagi masyarakat sekitar. Baik itu kehidupan ekonomi masyarakat, pendidikan dan juga kesehatan, Ungkap Amfotis Menambahkan.

Dirinya menjelaskan, Sebagaimana kondisi di Kecamatan Biboki Selatan yang kita lihat hari ini. Satu-satunya akses jalan yang biasa diakses oleh masyarakat beberapa desa ini adalah jalan tersebut. Sebab hampir semua pusat kehidupan yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya Manusia letaknya di Manufui, baik kesehatan seperti puskesmas, pendidikan seperti SMP dan SMA serta pasar tradisional sebagai sarana kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.

Lantas, Kenapa GMNI mempertanyakan perhatian PEMDA, Sebab dalam kondisi saat musim hujan jalan di desa Tokbesi dan desa Tautpah sangat sulit untuk diakses oleh kendaraan roda 4. Maka hal ini tentunya yang harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk segera memperbaiki kondisi jalan tersebut sebagai cara untuk meningkatkan kehidupan masyarakat setempat, sebab pembangunan sumber daya manusia yang baik hanya bisa didukung oleh infrastruktur yang baik pula.

Apalagi kita berbicara soal jalan sebagai salah satu infrastruktur paling penting sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Sebab dalam UU No. 38 tahun 2004 telah dijelaskan secara detail tentang peran pemerintah dalam memperhatikan jalan sebagai salah satu infrastruktur paling penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara, jelas Ketua GMNI.

GMNI Kefamenanu juga berharap “Semoga kondisi jalan ini segera menjadi perhatian serius pemerintah daerah kabupaten TTU sehingga masyarakat sekitar juga dapat merasakan dampak dari pada pembangunan yang diselenggarakan oleh negara melalui pemerintah daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.