FAKTAHUKUMNTT.Com –  Hari Amal Bakti Kemenag 2024 adalah peringatan hari lahirnya Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 yang mengusung tema “Indonesia Hebat Bersama Umat”. Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag ini diperingati setiap tanggal 3 Januari.

Sebagai salah satu rangkaian peringatan HAB Kemenag yang diikuti oleh seluruh ASN Lingkup Kantor Kementerian Agama kabupaten Belu menggelar apel pembukaan Hari Amal Bakti ke-79 tahun 2024 di kantor Kementerian Agama kabupaten Belu yang dipimpin langsung oleh Kabag tata usaha Kanwil Kemenag provinsi NTT Drs.H.Ibrahim Arif,Rabu (18/12/2024)

Dalam pidatonya Kabag menggarisbawahi bahwa bahwa persoalan etika menjadi pertanyaan besar di dalam lingkup kemenag. Kabag mengatakan “Masih banyak problem etika yang kita hadapi dalam kehidupan berumah tangga. Dikala persoalan ini terjadi pada instansi lain maka biasa-biasa saja, tetapi apabila terjadi di lingkup kemenag yang diidentifikasi sebagai kantor doa maka menjadi sangat luar biasa”

Kabag dalam apel kesadaran ini menekankan 6 poin penting yang harus diperhatikan setiap pegawai.
Pertama; Tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Komitmen seorang pegawai tercermin dari kesadaran penuh akan tanggungjawab yang diemban. Pegawai harus memiliki pemahaman mendalam tentang peran mereka dalam organisasi dan berusaha menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik, tepat waktu dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kedua; disiplin dalam pekerjaan. Disiplin menjadi landasan penting dalam menunjang komitmen kerja. Pegawai yang disiplin adalah mereka yang mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk kedisiplinan dalam hal waktu, prosedur, serta kepatuhan terhadap kebijakan internal organisasi.

Ketiga; Integritas dan etika. Komitmen kerja erat kaitannya dengan integritas dan etika. Pegawai yang berkomitemen akan selalu bertindak jujur, transparan, dan sesuai dengan niali-nilai moral dan etika yang ada, baik dalam berhubungan dengan rekan kerja, atasan maupun masyrakat yang dilayani.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.