FAKTAHUKUMNTT.Com – Hari Amal Bakti Kemenag 2024 adalah peringatan hari lahirnya Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 yang mengusung tema “Indonesia Hebat Bersama Umat”. Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag ini diperingati setiap tanggal 3 Januari.
Sebagai salah satu rangkaian peringatan HAB Kemenag yang diikuti oleh seluruh ASN Lingkup Kantor Kementerian Agama kabupaten Belu menggelar apel pembukaan Hari Amal Bakti ke-79 tahun 2024 di kantor Kementerian Agama kabupaten Belu yang dipimpin langsung oleh Kabag tata usaha Kanwil Kemenag provinsi NTT Drs.H.Ibrahim Arif,Rabu (18/12/2024)
Dalam pidatonya Kabag menggarisbawahi bahwa bahwa persoalan etika menjadi pertanyaan besar di dalam lingkup kemenag. Kabag mengatakan “Masih banyak problem etika yang kita hadapi dalam kehidupan berumah tangga. Dikala persoalan ini terjadi pada instansi lain maka biasa-biasa saja, tetapi apabila terjadi di lingkup kemenag yang diidentifikasi sebagai kantor doa maka menjadi sangat luar biasa”
Kabag dalam apel kesadaran ini menekankan 6 poin penting yang harus diperhatikan setiap pegawai.
Pertama; Tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Komitmen seorang pegawai tercermin dari kesadaran penuh akan tanggungjawab yang diemban. Pegawai harus memiliki pemahaman mendalam tentang peran mereka dalam organisasi dan berusaha menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik, tepat waktu dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kedua; disiplin dalam pekerjaan. Disiplin menjadi landasan penting dalam menunjang komitmen kerja. Pegawai yang disiplin adalah mereka yang mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk kedisiplinan dalam hal waktu, prosedur, serta kepatuhan terhadap kebijakan internal organisasi.
Ketiga; Integritas dan etika. Komitmen kerja erat kaitannya dengan integritas dan etika. Pegawai yang berkomitemen akan selalu bertindak jujur, transparan, dan sesuai dengan niali-nilai moral dan etika yang ada, baik dalam berhubungan dengan rekan kerja, atasan maupun masyrakat yang dilayani.
Keempat; Dedikasi terhadap kinerja dan produktifitas. Pegawai yang memiliki komitmen tinggi akan berusaha keras untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas. Mereka akan terus berinovasi, mengembangkan kemampuan diri, dan fokus pada pencapaian target organisasi dengan hasil yang maksimal.
Kelima; kolaborasi dan kerja sama tim. Komitmen pegawai tercermin dalam kemampuan bekerja sama dengan rekan-rekan kerja lainnya. Koaborasi yang baik dan sinergi antar pegawai akan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, saling mendukung, dan membantu tercapainya tujuan bersama.
Keenam; Adaptasi terhadap perubahan. Dalam era perubahan yang cepat, komitmen pegawai harus mencakup kesediaan untuk beradaptasi terhadap perubahan teknologi, kebijakan, dan dinamika kerja.
Ibrahim Arif, diakhir pidatonya menyampaikan lagi enam gagasan penting yang dicanangkan oleh Menteri Agama yakni:Jadikan korupsi sebagai musuh bersama,Mengubah agam dari mitos menjadi etos,Memulai dari kementerian agama,Jangan ambil yang bukan haknya,Lahirkan generasi berprinsip dan jujur danPentingnya keteladanan
Untuk diketahui bahwa puncak peringatan HAB Kemenag yaitu pada tanggal 3 Januari 2024, yang akan dilaksanakan upacara di halaman Kantor Kementerian Agama kabupaten Belu dengan harapannya, pada Peringatan Hari Amal Bakti yang ke-79 tahun ini semoga keluarga besar Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Belu senantiasa mendapatkan keselamatan, kemudahan, dan semakin menebar manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia
Adapun Hadir dalam kegiatan apel tersebut yakni, Kepala Kantor Kemenag Belu Fidelis Seran, S.Ag.,M.M., Kepala Sub Bagian TU, Deky Hermawan, S.Fil., Pejabat Eselon IV Lingkup Kemenag Belu, DWP, ASN dan PPNPN. (Humas Kemenag, Dusan Kaesnube)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.