Dikatakan, BPK memiliki wewenang untuk memeriksa keuangan daerah. Pemeriksaan bertujuan memberi opini kewajaran atas laporan keuangan daerah dengan memperhatikan empat hal masing-masing kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Selanjutnya, opini WTP sebagai penilaian tertinggi BPK sudah dilakukan dan tidak mengandung kesalahan material. “Kami berharap agar tindak lanjut rekomendasi untuk diselesaikan. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya,” lanjut Slamet Riyadi. (Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.