FAKTAHUKUMNTT.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Malaka menggelar doa lintas agama sebagai bentuk ucapan rasa syukur kepada sang kalik agung pemilik semesta alam. Yang dengan kuasanya, selama proses kampanye paslon bupati dan wakil bupati Malaka berjalan sangat aman dan kondusif.

KPU juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketiga paslon pilkada Malaka, TNI Polri dan stack holder terkait atas terselenggaranya proses kampanye selama 60 hari yang berjalar sangat aman, damai dan kondusif.

Hal itu disampaikan Ketua KPU kabupaten Malaka, Juventus Adrianus Bere dalam sambutanya pada acara doa lintas agama yang dilangsungkan di lapangan umum betun, minggu (24/11/2024)

Yuventus Adrianus Bere dalam sambutannya mengatakan kampanye selama 60 hari berlangsung aman, lancar dan tertib. Kondisi ini tidak terlepas dari kuat kuasa Tuhan, sehingga kondisinya masih nyaman dan damai hingga saat ini. “Kita patut menyampaikan puji dan syukur kepada Tuhan,” ujarnya.

Dikatakan, doa bersama lintas agama sebagai bentuk komitmen dan harapan besar akan kuasa Tuhan yang dapat menaungi kehidupan manusia dan seluruh kegiatannya. Kondisi damai dan tahapan Pilkada yang masih berlangsung kondusif sebagai wujud kuasa Tuhan.

Bahwa animo tentang kerawanan pilkada dapat terbantahkan dengan jalanya proses kampanye yang berjalan sangat kondusif, ungkap Ketua KPU bangga.

Ini semua tidak terlepas dari kuasa Tuhan, dan komitmen bersama dalam menjaga nuansa pilkada ini hingga hari pencoblosan, harapnya.

Untuk diketahui, Para tokoh agama yang membawakan doa bersama di antaranya Deken Malaka, Pater Hironimus Moensaku, Pr, Ketua PCNU Malaka, Zainal Mutaqin dan Pendeta Amos Tangpen, S.Th.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.