Kehadiran saya disambut hangat layaknya seorang Bapak yang melayani anaknya, sebab sebagai masyarakat kecil rasa gugup itu ada ketika bertemu dengan pemimpin besar di Daerah, namun ternyata sesuatu yang berbeda ditunjukkan Bapa Simon yang menyambut saya dengan baik, dan rasa gugup itu hilang tiba tiba, kisahnya.

Sikap Sosial Dr. Simon Nahak, SH. MH

Jarang diketahui publik bahwa Simon Nahak selalu hadir jika dirinya diundang atau diinformasikan ketika ada hajatan baik hajatan duka maupun hajatan riang gembira, itu menunjukkan pemimpin yang punya hati, pemimpin yang tidak membedakan status sosial.

Dikisahkan Yosefina, Bupati Malaka hadir di tengah – tengah kami bertepatan dengan kedukaan adik kami, almh.Yeni Diana Wati (34), waktu itu saya yang mengundang bapa bupati, namun berkaca dari sebelumnya, kami tidak yakin Bupati bisa hadir jika orang biasa yang mengundang atau kena duka namun diluar dugaan, Bapa Bupati Hadir dan itu kami terharu dan bangga.

Dikatakanya, kisah haru tersebut terjadi awal Januari 2024 tepatnya tanggal 3 Januari 2024 setelah almarhum dikebumikan, namun di tengah-tengah kesibukan Bapa Bupati, beliau hadir dan saya saksi dari kisah haru masyarakat tersebut.

Senang dan haru, masyarakat talaulun, begitu bangga dengan sosok Simon Nahak yang tidak membedakan status sosial, ucap Yosefina meniru ekspresi masyarakat talaulun tempo itu.

Dikisahkan Yosefina, masyarakat talaulun sangat bangga dan terharu, betapa tidak, sebab Bapa Bupati bisa hadir ditalaulun bersama rombongan dan itu fakta bahwa Bapa Bupati adalah orang baik yang peduli terhadap masyarakatnya tanpa membeda -bedakan.

Bayangkan kita orang kecil tapi saat mengundang Bupati hadir, tentu sangat bangga, senang dan terharu, dan siapapun pasti terharu, ungkap Yosefina membanggakan Simon Nahak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.