Dirinya menilai bahwa pernyataan itu sangat keliru dimana dalam pemberitaan beberapa media telah dijelaskan oleh Sekda Kabupaten Malaka, bahwa penyertaan modal 1 M tersebut disepakati bersama-sama dengan DPRD dalam sidang paripurna penggunaannya.

Lantas, lanjut Alex, ” Kenapa Anggota DPRD bisa berbicara demikian dihadapan publik, bukankah itu pembodohan publik?

Ketua DEMA menambahkan , harusnya “Pak Dewan” Mengungkapkan hal itu dalam sidang resmi, sehingga terkesan benar – benar aspiratif bukan bahas anggaran di publik.

Jika dalilnya transparansi informasi publik, maka itu keliru, sebab harusnya sikap kritis itu diungkap dalam sidang resmi sehingga ada akuntabilitas dan berbagai pihak terlibat, termasuk pemerintah daerah kabupaten malaka, tandas Alex Mesakh.

Oleh karna itu, DEMA Pospera NTT menilai Dewan Ahingku melakukan pembodohan publik, dan kita minta supaya segera minta maaf kepada publik kabupaten Malaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.