Faktahukumntt.com-Sebanyak 28 Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara), Yoseph Yanuarius Klau.

Pelantikan para ketua dan anggota KPPS berlangsung di Aula Kantor Desa Raimataus pada Rabu, 25 Januari 2024.

Pelantikan dan pengukuhan Ketua KPPS ini, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Raimataus Donatus Nahak Seran, Pengawas Desa (PKD) bersama PTPS dari empat TPS yang menyebar di Desa Raimataus, dan anggota KPPS serta undangan lainnya yang hadir dalam acara tersebut.

Menurut Ketua PPS Desa Raimataus Yan Klau, Pelantikan dan pengukuhan Ketua KPPS merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024. Ketua KPPS dan Anggota yang dilantik akan bertugas pada Pemilu Rabu, 14 Februari 2024 di 4 TPS yang tersebar di 4 Dusun Desa Raimataus.

Sementara itu Kades Raimataus berharap Pelaksanaan Pemilu di wilayahnya bisa berjalan lancar, aman dan sukses. “ Saya ingin mengingatkan kepada para ketua dan anggota KPPS untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu “Saya percaya Para Ketua dan anggota KPPS di Desa Raimataus dapat menjaga netralitas, “imbuhnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.