FAKTAHUKUMNTT.Com – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Malaka menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pemilihan gubernur dan wakili gubernur provinsi Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Malaka kabupaten Malaka tahun 2024.

Rakor bersama beberapa stack Holder penting di kabupaten Malaka ini untuk memastikan langkah bahwa pilkada serentak 2024 akan berjalan aman dan demokratis.
Rakor persiapan tersebut dilaksanakan di Aula Lte 3, Hotel Nusa Dua, jumat, (22/11/2024).

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Juventus A. Bere dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat penting di antaranya, Sekda Malaka, TNI-POLRI, Kesbangpol, Bawaslu, Kapala Desa serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Malaka menyatakan, rapat ini merupakan momentum dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 serta untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara semua stakeholder terkait.

Dikatakannya, rapat koordinasi juga untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan pilkada yang damai dan aman.

“Untuk itu, pentingnya kerjasama yang solid untuk memastikan bahwa Pilkada serentak di Kabupaten Malaka berjalan aman, lancar, dan demokratis,” Ungkapnya.

Yuven sapaan akrabnya menjelaskan bahwa, sebagai bagian dari persiapan mendetail dalam rapat ini sangat penting. Maka perlu sumber daya manusia, teknologi dan informasi, serta dukungan dari pemerintah dan stakeholder lainnya menjadi kunci utama dalam menjamin suksesnya Pilkada 2024 pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Nusa tenggara timur dan Bupati dan wakil bupati Malaka.

“Semoga hasil dari pada Rapat koordinasi ini membawa dampak positif yang signifikan dalam menjaga integritas dan keberhasilan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024, harap Yuventus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.