FAKTAHUKUMNTT.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka sukses menggelar debat kedua bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Malaka periode 2024-2029.

Persiapan penyelenggaraan Debat dengan model desain bertajuk nasionalis ini sukses digelar, Senin (4/11/2024).

Debat kedua yang mengusung tema ” Strategi Memajukan dan Menyelesaikan Persoalan Daerah Dengan Sub Tema sebagai berikut:
– Pertanian (pengelolaan lahan, ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan
– Infranstruktur (jalan jembatan, listrik, pasar, sarana pendidikan, sarana kesehatan
– Tata ruang wilayah perkotaan, tata ruang wilayah pedesaan
Perlindungan terhadap kelompok rentan (perempuan, anak, lansia dan disabilitas)
– Pengelolaan sampah ramah lingkungan dan mitigasi bencana
Penegakan Hukum: Strategi memberantas KKN
– Human Traficking/TPPO/Pekerja Migran.
– Ketenagakerjaan: Pengangguran dan Keterbatasan lapangan kerja.

Ketua KPU Malaka, Juventus Adrianus Bere dallam Sambutanya di Ruang Debat Publik Kedua Aula Dekenat Malaka Senin, (4/11/2024), menyampaikan bahwa Debat Publik Kedua adalah bagaimana setiap Paslon memberikan starategi untuk mengajukan persoalan Daerah. Harapan sepenuh setiap paslon mengajukan gagasan untuk memajukan Daerah yang tercinta ini. Proses ini, untuk menilai dari ketiga paslon tersebut. Untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik serta berkualitas untuk Kabupaten Malaka kedepan.

Dan terutama marilah kita sama – sama menjaga keamanan dan kenyamanan, karena dari debat pertama hingga hari ini sudah lanjut pada debat kedua berjalan lancar dan aman.

Berharap debat terkahir nanti, untuk setiap Paslon menjaga dan mengamankan pendukunganya untuk tertib dan damai seperti debat pertama dan kedua yang sudah lalui bersama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.