FAKTAHUKUMNTT.Com, Belu – Penyuluh Agama katolik Adalah sebagai garda terdepan yang dimiliki oleh Kementerian Agama kabupaten Belu serta memiliki peran penting guna menjaga kondusifitas moral. Tidak hanya menjaga kondusifitas moral di masyarakat, tetapi juga hadir di semua lini kehidupan masyarakat.
Bertempat di Paroki Santo Agustinus Fatubanao Kelurahan fatubanao Kecamatan Kota tambua kabupaten Belu dan Gereja Katedral Paroki Santa Maria immaculata Atambua Penyuluh Agama Katolik Fungsional Kabupaten Belu Marselina Kolo Nahak,S.Ag turun langsung di lapangan dalam rangka pengambilan data terkai Izin pembangunan rumah ibadah dan Kamis (11/7/2024)
Pengambilan data tersebut Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor : B-125/B /VII/BA 01/7/2024 tanggai 3 Juli 2024 perihal Pemetaan Izin Pendinan Rumah Ibadatizin Rumah Ibadat Sementara, disampaikan kepada Bapak/ibu Kepala Kantor Kementenan Agama Kabupaten/Kota agar menginstruksikan penyuluh agama untuk Sesuai subyek bimbingan dan binaan di wilayah kerja masing-masing agar melakukan pemetaan keberadaan rumah ibadat/kelompok peribadatan yang belum memiliki pendirian rumah ibadat/izin rumah ibadat sementara,dan keberadaan rumah ibadat/kelompok pendataan yang belum memiliki izin rumah ibadat/ Izin rumah ibadat sementara kepada Kepala Kantor Kementenan Agama Kabupaten/Kota,
Kemudian Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama Nomor : 0652/DJ.V/BA.00/06/2024 Perihal Permohonan Peralatan/Alat Bantu bagi Masyarakat Katolik Penyandang Disabilitas Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) tanggal 28 Juni 2024, Hasil koordinasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial,untuk Menyediakan data masyarakat Katolik penyandang disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami dan alat bantu yang dibutuhkan. Data yang diajukan menjadi bahan assessment pemberian bantuan sosial oleh Kementerian Sosial untuk selanjutnya dinilai sesuai kriteria pemberian alat bantu yang dibutuhkan dan Menyediakan data penerima bantuan sosial anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, dan anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.