FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Terobosan layanan pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat membuat pasangan baru menikah langsung menerima Dokumen administrasi kependudukan (adminduk) usai pemberkatan di gereja secara sah, tepatnya pada acara resepsi pernikahan.

Sehingga pasca resepsi pernikahan, kedua pasangan muda tersebut tidak lagi berurusan dengan dokumen administrasi kependudukan.

Salah satunya adalah pasangan Yohanes Seran Bria dan elisabeth hoar Nahak (Bojes Dan Kaci) yang telah resmi menjadi suami istri usai menjalani prosesi pernikahan di Gereja yang melakukan resepsi pernikahan di umatoos, kamis (5/09/2024).

Dukumen pernikahan diserahkan langsung oleh Bupati Malaka Dr.Simon Nahak, S.H.,M.H, yang disaksikan langsung oleh Pimpinan OPD Kabupaten Malaka, anggota DPRD Kabupaten Malaka, camat, penyelenggara pemilu, para kepala Desa yang berkesempatan hadir dan tamu undangan.

Bupati Malaka mengatakan, layanan ini hadir guna memberikan kemudahan dalam mengurus adminduk bagi pasangan yang telah resmi menjadi suami istri.

“Jadi, pasangan yang baru menikah ini tidak perlu lagi mengurus sendiri. Seperti hari ini, mereka langsung mendapatkan dokumen nikah,” jelasnya. Bupati Simon Nahak,

Bupati Malaka juga berpesan kepada kedua mempelai ( red, Bojes dan Kaccy) agar membina hubungan keluarga dengan penuh kerukunan. Saling mencintai dan saling menyayangi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.