FAKTAHUKUMNTT.Com – Operasi Zebra Turangga tahun 2024 sedang berlangsung, Polres Malaka imbau masyarakat pengendara tertib berlalu lintas.
Operasi Zebra Turangga 2024 Secara Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur – NTT
Operasi turangga 2024, berlangsung selama 14 Hari Mulai dari Tanggal 14 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 27 Oktober 2024, dalam rangka menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas, (Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas).
Kapolres Malaka AKBP Rudy J J Ledo S.H., S.I.K., Melalui Kasat Lantas Iptu Iwayan Suadika SH ketika dikonfirmasi di Ruang kerja-nya Selasa, 15 Oktober 2024, Dirinya menyampaikan operasi Zebra turangga sudah mulai dua hari berlangsung dan target kita bagi masyarakat yang tidak bayar pajak, serta kelengkapan lainnya.
Selain periksa surat – surat motor maupun mobil juga harus memiliki SIM, apalagi saat ini Polres Malaka sudah memiliki alat untuk cetak SIM beda dengan dulu masih gabung di Polres Belu.
Karena banyak resiko ketika tidak miliki SIM, Kecelakaan pasti secara aturan salah karena belum punya SIM.
Kemudian masyarakat juga masih kurang tertib berlalulintas langgar aturan dengan menerobos lampu merah (trafick liht). Oleh karena itu kedepan kami akan terus lakukan sosialisasi disetiap Sekolah – Sekolah.
Untuk pentingnya menggunakan helm, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat – surat harus lengkap.
Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Malaka, Mari sama- sama menjaga ketertiban lalulintas terutama harus memakai helm, dan tidak boleh gunakan knalpot racing.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk Keselamatan bersama.
Karena Kita tidak tahu kapan dan dimana, Kecelakaan dan itu tetap kita tertibkan. Sehingga masyarakat nyaman berkenderaan di jalan raya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.