FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka menyelenggarakan sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kapala Desa serta Perangkat Desa menuju pilkada serentak tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan pada selasa, (23/07/2024) bertempat di Aula Kantor Desa Leunklot, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Ketua Panwascam Kecamatan Weliman, Adrianus Manek dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan berbagi pengalaman tentang pentingnya asas netralitas ASN, kapala Desa dan perangkat Desa.
Upaya ini diarahkan untuk mewujudkan tiga fungsi ASN, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU ASN Nomor 5 tahun 2014, yang menetapkan bahwa ASN memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Kegiatannya Sosialisasi Netralitas ASN, Kades, Perangkat desa dan pelanggaran penyelenggara Pemilu pada pilkada serentak tahun 2024 tingkat Kecamatan Weliman
Sebab, Ungkap Adi Manek sapaan akrabnya “Berdasarkan pengalaman dan indeks kerawanan Pilkada tahun 2020 dimana kecamatan Weliman termasuk salah satu kecamatan yang sangat rawan terkait netralitas ASN, Kades dan Perangkat desa.
Oleh karena itu Panwascam Weliman merasa terpanggil untuk melakukan sosialisasi kepada pihak terkait sehingga bisa mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak tahun 2020, sambung Ketua Panwascam Weliman.
Lebih lanjut, Manek menuturkan “Selain dari kegiatan ini diharapkan masing-masing peserta bisa menjadi duta bagi yang lainnya untuk sama-sama mencegah dugaan pelanggaran Pemilu sehingga Pilkada Malaka 2024 bisa berjalan berkualitas dan bermartabat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.