FAKTAHUKUMNTT.Com, BELU – Perkumpulan Alumni Marga Siswa (PATRIA) Cabang Belu gelar demonstrasi, Senin, (13/05/2023), di beberepa titik yang ditentukan di Kabupaten Belu. Aksi tersebut digelar untuk memperjuangkan beberapa persoalan yang menurut PATRIA ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan.

Aksi Unjuk Rasa yang kita lakukan adalah untuk Memperjuangkan Hak – hak Orang Kecil sebagaimana yang dialami oleh Anak Kandung Almarhum Gaspar Tae. Tanah yang merupakan Aset atau peninggalan Almarhum dengan luas Kurang lebih 9.000 M2 dan telah bersertifikat semenjak tahun 1995, dengan sengaja dipinjam oleh Mantan Kepala Desa Rafae di Tahun 2008, dengan alasan untuk melihat batas – batas tanah. Namun kenyataannya berbeda. Sertifikat Tanah Asli milik Alm.Gaspar Tae yang diantar langsung oleh Bapak Hubertus Tae ( IPAR KANDUNG ) alm. Gaspar Tae ke rumah Oknum Kepala Desa Rafae pada waktu itu, dikarenakan adanya perintah Kepala Desa Kepada LINMAS atau HANSIP untuk datangi dan Ambil atau Pinjam sertifikat tanah tersebut. Demikian disampaikan Ketua Patria Cabang Belu, Feros Naiaki dalam keterangan pers releasenya, yang diterima FAKTAHUKUMNTT.Com, Selasa (14/05/2024).

Atas dasar itu Serfitikat Tanah tersebut langsung diantar sendiri dan diberikan langsung ke Tangan Kepala Desa Rafae Pada Waktu itu oleh Bapak Hubertus Tae. Berjalannya waktu di tahun 2011 atau sekitar 2012 terjadilah pembangunan Gedung Puskesmas yang kini disebut Puskesmas Rafae di atas tanah bersertifikat tersebut tanpa diketahui oleh Bapak Hubertus Tae selaku Ipar kandung pemilik sertifikat tanah tersebut ( Alm. Gaspar Tae ).

Feros menambahkan, Proses Pembangunan gedung Puskesmas tersebut sempat menuai protes sebanyak enam (6) kali oleh Bapak Hubertus Tae, namun tidak ada yang menghiraukan, dan pada waktu itu sesuai info bahwa Kepala Desa sempat ditelpon dan ditegur oleh Bapak Hubertus Tae. yakni “Kenapa Bangun Ini gedung ditanah ini, siapa yang kasih izin, tanah ini milik IPAR Saya ( Alm. Gaspar Tae )”

Teguran inipun, menurut Ketua PATRIA, “tidak dihiraukan oleh Kepala Desa saat itu, dan pembangunan terus berlanjut hingga ditahun 2018 dibangun lagi gedung Puskesmas yang baru.

Karna tidak dihiraukannya teguran tersebut, “Hubertus Tae” terus berjuang mencari kebenarannya dan terus mengusut persoalan itu.

Dalam aksi tersebut PATRIA menjelaskan semuanya bahwa “Hubertus Tae dalam perjuangkan hak atas tanah itu, dirinya pernah datangi kantor DPRD Belu, namun tidak ada jalan keluar, Ia juga bersama ponakannya datangi Kantor Bupati Belu dengan tujuan bertemu Bupati untuk sampaikan keluh kesahnya, namun sayang, titap tidak ada kebijakan yang memihak padanya.

“Hingga di tanggal 9 Desember 2019, Bapak Hubertus Tae datangi Puskesmas Rafae dan bertemu dengan Kapus Puskesmas Rafae, disana Ia mendapatkan Rangkap Copyan sertifikat tanah dari Sertifikat Asli milik Alm. Gaspar Tae dan juga 1 lembar Copyan surat serah terima tanah dari Kepala Desa Rafae kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu tertanggal 07 Mei 2018.

Oleh karna kejanggalan ditutupnya kebeneran tersebut, Kita dari Perkumpulan Alumni Margasiwa Republik Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Belu bersama Masyarakat dan Korban ( Anak Kandung Alm.Gaspar Tae ) kita menuntut tindakan yang kita duga ada perbutaan penggelapan dan penipuan sertifikat Tanah milik Almarhum Gaspar Tae yang dilakukan oleh Kepala Desa Rafae.

Sebab PATRIA Menduga adanya tindakan Konspirasi yang Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.

Dugaan bahwa Surat Penyerahan Tanah milik Alm. Gaspar Tae Sebagaimana yang dibuat oleh Kepala Desa Rafae waktu itu diduga Cacat Administrasi dan adalah perbuatan melanggar Hukum dikarenakan Kepala Desa Rafae telah bertindak sebagai Pemilik dan Pemegang Hak Atas Tanah tersebut tanpa Izin dan Restu dari Pemilik Tanah, Tandas Feros.

Hal ini yang memantik reaksi nurani kami untuk bersama sama berjuang merebut kebenaran dan mencarikan keadilan bagi keluarga alm. Gaspar Tae atas hak tanahnya.

Untuk diketahui Aksi dan Mimbar Bebas yang digelar PATRIA di mulai dari Sekretariat PATRIA Belu, saling tukar orasi dan membacakan pernyataan sikap di setiap rute diantaranya, Perempatan Toko Flora, Depan Kantor BPN RI Kab. Belu hingga Kantor DPRD Belu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.