FAKTAHUKMNTT.Com, BELU – Dalam Menindak Lanjuti Aksi Unjuk Rasa terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Milik Alm. Gaspar Tae sebagaimana yang dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Desa, PATRIA dan Jaringan Aktivis Belu serta ahli waris hadiri RDP Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Kamis (16/05/2024).

Dugaan penggelapan sertifikat tanah tersebut diduga ada elit Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Belu yang ikut bermain dalam pusaran dugaan Mafia penggelapan tanah.

Ketua Patria Belu, Feros Naiaki kepada FAKTAHUKMNTT.Com mengatakan “Perkumpulan Alumni Marga Siswa bersama Jaringan Aktifis Muda Belu bersama Ahliwaris kembali menghadiri Undangan RDP di Komisi I DPRD Belu untuk menindaklanjuti Klarifikasi terkait dugaan penggelapan tanah milik Alm.Gaspar Tae.

Feros menuturkan, RDP berjalan cukup alot dan berbagai dinamika terproses disana, RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupate Belu.

Dalam RDP tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belu pertanyakan klarifikasi dugaan tindakan penggelapan sertifikat tanah dan hal itu diakui langsung oleh mantan kapala Rafae bahwa sertifikat tanah terus benar benar milik alm. Gaspar Tae dan sertifikat tanah itu diterima olehnya dan ada padanya, beber feros mengikuti jawaban Mantan Kades Rafae.

Namun, kata Feros, saat ditanyakan dikemanakan Keberadaan Sertifikat Tanah asli tersebut, Mantan Kepala Desa Rafae enggan menjawab.

Meskipun dalam RDP yang berjalan cukup alot, yang dimana pengakuan saksi saksi batas tanah masih mengambang, tapi kita apresiasi sikap dari Wakil ketua Komisi I DPRD Belu.

Bawasannnya Ketua Komisi I setelah mendalami kronologis dan mempelajari data – data yang ada sebagaimana ada bukti Surat Penyerahan Tanah milik Alm. Gaspar Tae oleh mantan Kepala Desa Rafae kepada Dinas Kesehatan yang diduga secara sepihak dan diduga Cacat Administrasi, beliau menyarankan agar duduk perkara ini ditempuh langkah Restorative Justice, kata Ketua Patria.

Sebab di tanah tersebut sudah ada bangunan Pemerintah yaitu Kantor Desa Rafae dan Puskesmas Rafae yang pemanfaataanya untuk kepentingan banyak masyarakat terkhususnya Masyarakat Rafae Kecamatan Raimanuk dan tidak mungkin diblok atau di segel, jelasnya.

sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belu, berharap persoalan ini diselesaikan secara baik agar pemilik tanah atau ahli Waris juga tidak dirugikan Karena tanah yang diwarisi itu juga adalah milik pribadi atau perorangan dan secara legitimasi diakui oleh negara karena sudah bersertifikat yaitu atas nama Gaspar Tae ( Almarhum ) Ayah Kandung dari Ahli Waris.

Usul Saran dan pendapat Wakil Ketua Komisi I inipun akhirnya menjadi Kesimpulan terakhir, meski sempat diwarnai dengan sedikit perbedaan pandangan dalam Jalannya RDP tersebut.

Adapun langkah Restorative Justice ini sempat diusulkan oleh Mantan Kepala Desa Rafae kepada Ketua Komisi I selaku Pemimpin Rapat Dengar Pendapat, agar sekiranya ditetapkan Waktu dan tempat, Kapan dan dimana nanti penyelesaiannya, atas usul ini Ketua Komisi I DPRD Kab. Belu meminta kepada Pihak Pemerintah Kecamatan Raimanuk dan Kepala Desa Rafae selaku Pemerintah setempat untuk menyelesaikannya dan mengundang Pihak pihak yang terkait yang terlibat.

Adapun batas waktu yang disarankan adalah 1 (satu ) Minggu, jika permintaan ini tidak indahkah maka di Minggu berikutnya silahkan kembali ke DPRD Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti, dan saran inipun langsung disetujui oleh semua pihak yang hadir dalam RDP tersebut, ungkap Feros.

Hadir dalam RDP ini adalah Mantan Kepala Desa Rafae , Mantan Kepala Dinas Kesehatan, Pihak kecamatan Raimanuk, Pihak Dinas Kesehatan, Mantan Kepala Puskesmas Rafae, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Pihak Puskesmas Rafae, Kepala Desa Aktif Desa Rafae dan beberapa Saksi – Saksi batas tanah dari Alm. Gaspar Tae.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.