Bagi Saya, ini merupakan capaian yang membanggakan. Pasalnya, capaian kinerja dari Dinas Dukcapil Malaka pasca pelantikan Bupati dan wakil bupati Malaka dengan tagline SN-KT pada 26 April 2021, hingga genap 2 tahun kepemimpinan pada 26 April 2023 mengalami peningkatan layanan publik yang cukup baik.
Di tahun 2021 semester satu periode Januari-30 Juni, jumlah penduduk di Kabupaten Malaka laki-laki dan perempuan sebanyak 196,916 jiwa. Jumlah kepemilikan kartu keluarga 53,265 dan prosentase kepemilikan kartu keluarga, 75,34 persen. Wajib KTP-el 180.840 dan prosentase kepemilikan KTP-el 89,59 persen. Prosentase kepemilikan akte lahir dari usia 0-18 tahun 23,20 persen. Prosentase jumlah kepemilikan akte kawin 11,58 persen.
Semester 2 periode Juli- 31 Desember 2021, jumlah penduduk di Kabupaten Malaka laki-laki dan perempuan berjumlah 197,022 jiwa dan prosentase kepemilikan kartu keluarga 75,86 persen. Untuk prosentase kepemilikan KTP elektronik 91,53 persen. Persentase kepemilikan akte lahir dari usia 0 sampai 18 tahun 24,32, persen dan prosentase jumlah kepemilikan akte kawin 21,17 persen.
Di tahun 2022 semester satu periode Januari -30 Juni, jumlah keseluruhan penduduk di Kabupaten Malaka laki-laki dan perempuan berjumlah 197,531 jiwa. Jumlah kepemilikan kartu keluarga 55,835. Untuk prosentase kepemilikan KTP elektronik 90,26 persen. Prosentase kepemilikan akte lahir dari usia 0 sampai 18 tahun 30,48 persen. Jumlah anak wajib KIA 56,509. Prosentase jumlah kepemilikan akte kawin 12 persen.
semester dua periode Juli-31 Desember 2022, jumlah keseluruhan penduduk di Kabupaten Malaka laki-laki dan perempuan berjumlah 198,500 jiwa. Jumlah kepemilikan kartu keluarga 53,431. Untuk presentase kepemilikan KTP elektronik 94,86 persen. Persentase kepemilikan akte lahir dari usia 0 sampai 17 tahun 40,83 persen. Jumlah anak wajib KIA 53,431. Prosentase jumlah kepemilikan akte kawin 16, 75 persen. Untuk capaian kinerja Dukcapil Malaka semester satu 2023 masih dalam proses berjalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.