FAKTAHUKUMNTT.Com, KEFAMENANU– Bencana alam (Banjir) yang yang menyebabkan kerusakan pada tanggul di Desa Fafoe rampung diselesaikan pemerintah daerah kabupaten Malaka.
Sebelumnya banyak kritikan berseliweran bahwa Bupati Malaka diam dan membisu, namun Bupati Malaka menjawabnya dengan diam lalu mengeksekusinya dengan baik ditandai dengan dirampungnya pekerjaan tanggul tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Selain Kades Fafoe, Rofinus Klau yang menyampaikan Terima kasih kepada Bupati Malaka, hal yang sama datang dari aktivis mahasiswa, yang notabene salah satu pemuda asal Desa Fafoe, Jefrinus Febrino Nahak yang dengan bangga memberikan apresiasi terhadap Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH.
Rino sapaan akrabnya, kepada FAKTAHUKUMNTT.Com, Selasa (02/07/2024) mengungkapkan ” Penyelesaian pekerjaan tanggul menjadi salah satu hal yang dibanggakan masyarakat kabupaten Malaka khusus masyarakat Desa Fafoe, hal baik ini perlu diapresiasi karna Bupati Malaka melalui Dinas PUPR kabupaten Malaka telah berupaya menyelesaikan tanggul yang mengancam stabilitas kehidupan masyarakat di wilayah bantaran kali.
Sebagai Pemuda desa Fafoe, Saya mengapresiasi langkah pemerintah hari ini sebab dengan adanya perbaikan tanggul ini masyarakat Desa Fafoe dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan baik khususnya melaksanakan program 3K (Kebun, Kolam dan Kandang) sebagai keseharian masyarakat pada umumnya, ungkapnya bangga.
Rino berharap, semoga pada perhelatan Pilkada Malaka tahun 2024 ini, masyarakat kembali memilih pemimpin yang selalu mengedepankan keselamatan masyarakat seperti pemerintahan saat ini.
Pemimpin yang dinanti adalah pemimpin yang berpikir untuk keselamatan rakyatnya, dan “Bapa Simon” salah satu pemimpin yang inklusif, ungkap Rino mengapresiasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.