MALAKA, faktahukumntt.com – 9 Maret 2023
Kabupaten Malaka memiliki kemajuan dalam penerimaan pajak dan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, karena penerimaan pajak yang signifikan.
Hal ini disampaikan Jamerson Bali Ate, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pratama KPP Pratama Atambua dalam kegiatan Edukasi Pajak Pemadanan NIK-NPWP dan Asistensi Pelaporan SPT Tahun yang berlangsung di aula Kantor Bupati Malaka, Kamis (9/3/23).
Jamerson mengatakan Kabupaten Malaka memiliki penerimaan pajak yang signifikan sehingga patut diapresiasi. Ini berdampak pada retribusi dan bagi hasil dalam pembangunan Kabupaten Malaka.
“Untuk itu, melalui acara ini, saudari-saudari bisa sharing dengan teman pegawai lain terkait pemadanan ini. Karena bagaimana pun capaian keberhasilan ini tidak terlepas dari peran kita dan stakeholder lainnya,” kata Jamerson.
Pada kesempatan yang sama Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut.,M.Si mengatakan prestasi dalam penerimaan pajak yang sangat signifikan dapat tercapai karena tingginya kesadaran setiap pribadi dalam membayar pajak.
Hal lain, kata Sekda Malaka adanya kerja keras dan kinerja aparat sipil negara (ASN) dalam menyetor pajak mulai dari tingkat desa hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Meski demikian, Sekda Ferdinand terus mengimbau agar para ASN dapat melakukan sosialisasi dan menerapkannya dalam tindakan yang konkrit. Para ASN segera melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahun 2022.
“Pemerintah Kabupaten Malaka juga libatkan jaksa dalam urusan pajak ini,” tambah Sekda Malaka dalam arahannya sesaat sebelum membuka kegiatan Edukasi Pajak Pemadanan NIK-NPWP dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.