FAKTAHUKUMNTT.Com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Malaka Barat menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipasipatif menuju pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula serba guna Desa Rabasa Hain, Sabtu (12/10/2024).

Koordinator Devisi HP2H membawakan materi tentang ” Pengawasan Partisipatif” Kepada peserta dan 16 PKD Sekecamatan Malaka Barat.

Dalam Materinya, Florianus Antonius Nahak mengatakan dalam proses penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, pengawasan Partisipatif sangat penting untuk dipahami dan diketahui oleh seluruh penyelenggara pemilu termasuk masyarakat sebagai salah satu stockholder penting.

Toni mengatakan “Istilah Pengawas Partisipatif itu sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu dan masyarakat pada umumnya. Kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan tujuannya adalah Memastikan Terselenggaranya Pemilu Luber Jurdil yang berkualitas berdasarkan peraturan perundang – undangan, Mewujudkan pemilu yang demokratis. – Menegakkan integritas penyelenggara pemilu, sambungnya.

Mengapa Harus Pengawasan Partisipatif ?

Dikatakan, Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.