FAKTAHUKUMNTT.Com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Malaka Barat menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipasipatif menuju pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula serba guna Desa Rabasa Hain, Sabtu (12/10/2024).

Koordinator Devisi HP2H membawakan materi tentang ” Pengawasan Partisipatif” Kepada peserta dan 16 PKD Sekecamatan Malaka Barat.

Dalam Materinya, Florianus Antonius Nahak mengatakan dalam proses penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, pengawasan Partisipatif sangat penting untuk dipahami dan diketahui oleh seluruh penyelenggara pemilu termasuk masyarakat sebagai salah satu stockholder penting.

Toni mengatakan “Istilah Pengawas Partisipatif itu sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu dan masyarakat pada umumnya. Kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan tujuannya adalah Memastikan Terselenggaranya Pemilu Luber Jurdil yang berkualitas berdasarkan peraturan perundang – undangan, Mewujudkan pemilu yang demokratis. – Menegakkan integritas penyelenggara pemilu, sambungnya.

Mengapa Harus Pengawasan Partisipatif ?

Dikatakan, Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.

Mengapa Masyarakat Harus Terlihat dalam pengawasan Pemilihan?

“Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu, untuk memastikan pemenuhan, perlindungan dan promosi hak-hak politik warga masyarakat,” terangnya. Selain itu membantu Bawaslu untuk memastikan (terwujudnya Pemilu yang bersih, ftransparan dan berintegritas dari isi penyelenggara dan penyeemnganannya, jelas Toni Nahak.

Koordinator Devisi HP2H Menegaskan Peran masyarakat sangat strategis dalam membantu bawaslu, panwascam hingga PKD dalam proses penyelenggara pemilu kada.

Ia mengungkapkan, butuhnya peran serta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif sebagai mitra Bawaslu dalam mencegah dan menangkal pelanggaran pemilu. Menurutnya, peran masyarakat sangat strategis karena akan kesulitan bagi Bawaslu untuk mengawasi pemilu tanpa peran serta masyarakat.

Masyarakat sebagai pemberi informasi awal atas dugaan pelangaran, selain itu mengawas/memantau setiap jalan proses tahapan agar tidak terjadinya dugaan pelanggaran, serta juga dapat melakukan pencegahan dalam menghindari terjadinya pelanggaran.

“Dan Masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu/Panwaslu Kecamatan setempat, secara tertulis jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pemilihan Tahun 2024,”Pungkasnya

“Tujuan dari pengawasan partisipatis untuk mencegah terjadinya konflik, menjadikan Pemilu/pilkada berintegritas, meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipasi public serta membentuk karakter dan kesadaran Politik Masyarakat,”Ujarnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.