MALAKA, faktahukumntt.com – 6 April 2023
Setelah resmi menjabat sebagai kepala Desa Naiusu, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, pasca pelantikan pada 14 februari 2023 lalu. Yanuarius Cu, untuk pertama kalinya serahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)kepada penerima bantuan sebanyak 55 kepala keluarga (KK), di balai Desa Naiusu, pada kamis 6 april 2023.
Yanuarius Cu membeberkan yang hadir langsung untuk menerima BLT sebanyak 47 KK dan sisanya 8 KK tidak hadir sehingga ia selaku kepala desa berinisiatif melakukan door to door untuk menyerahkan BLT secara langsung kepada 8 KK tersebut.
Lanjut, pada kesempatan tersebut Kades Naiusu mengatakan bahwasannya ini bentuk perhatian dari pemerintah kepada masyarakat melalui BLT dari Dana Desa dan dirinya berharap agar masyarakat menggunakan bantuan tersebut dengan bijak.
“saya berharap agar masyarakat yang menerima BLT ini tidak digunakan untuk membeli minuman alkohol atau barang yang tidak penting, melainkan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok dalam rumah tangga karena sementara kita mengalami kenaikan harga beras jadi dipakai untuk keperluan dalam rumah”, tandasnya.
Yanuarius Cu, mengatakan nominal BLT yang diterima sebesar Rp.300ribu per/bulan sehingga untuk tahap pertama yang diterima selama tiga bulan itu nominalnya sebesar Rp.900ribu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.