FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Hingga saat ini, petani terus menimbang gabah untuk produksi beras Nona Malaka.
Kadis Pertanian Kabupaten Malaka, drh. Januaria Maria Seran kepada wartawan, Senin (24/6/24) mengatakan penimbangan gabah masih berlangsung hingga saat ini. Petani yang memanen padi dengan benih beras Nona Malaka ramai-ramai menimbang gabah saat ini.
Dikatakan, penimbangan gabah sudah berlangsung kurang lebih selama satu bulan sejak (30/05/ 2024. Para petani yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) menimbang gabahnya dengan harga 5.500/kg
Hari ini, senin (24/06/2024) ada kelompok tani di Desa Lakulo yang menimbang gabah sebanyak 2.086 kg yakni kelompok tani Moris hamutuk.
Petani sawah merasa senang, hasil keringatnya dihargai dengan harga yang relatif tinggi, dimana pemerintah setelah mengintervensi benih, pupuk dan obat obatan, harga yang dibeli offtaker sebesar 5.500/kg gabah kering giling dari sebelumnya, apalagi harga ijon, Ungkap Kadis Yeni.
Sebelumnya diberitakan, Pius Klau Muti sebagai tokoh intelektual Malaka mengatakan Beras Nona Malaka itu brand yang lahir dari kandungan Program SAKTI, ide cerdas dan strategis pemikiran Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH. Gagasan ini diabdikan pada tujuan mulia capaian swasembada pangan yang dimulai dari kegiatan sederhana 3 K (kebun, kandang dan kolam).
Dikatakan, ide cerdas dan strategis Bupati Simon bertujuan mengubah budaya pertanian dari tradisional kepada komersial. “Agricultural menjadi Agribisnis dan Agroindustri. Dan ini sangat menguntungkan petani. Hal sederhana, gabah dijual petani kepada offtaker dengan harga Rp 5. 500/kg. Harga sebelumnya Rp 3. 500/kg. Kedua, dapat menekan sistem ijon,” jelas Pius yang juga Tim Percepatan Pembangunan Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.