FAKTAHUKUMNTT.Com – Hati bagai teriris sembilu, itulah yang di alami oleh salah seorang warga di Desa Fatuaruin, kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.
Rudolfus Bere, warga desa Fatuaruin yang namanya terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) untuk pembagian beras bantuan sosial harus merelakan haknya untuk orang lain.
Dikatakan Rudolfus Bere kepada Faktahukumntt.Com sabtu (28/12/2024) melalui pesan whatsappnya bahwa Namanya terdaftar sebagai penerima bantuan beras tersebut yang dibagikan tanggal 14 Desember 2024 lalu di kantor Desa Fatuaruin, namun haknya itu (red, beras) harus diambil kembali oleh warga yang menggantikanya karena perintah kepala desa tanpa alasan yang fundamental.
Dijelaskannya bahwa saya sudah sampai rumah dengan beras yang sudah saya terima, namun selang beberapa menit, ada seorang warga inisial DM datang ambil kembali dengan alasan disuruh kades karena pergantian.
Rudolfus mengaku sering terima bantuan tapi pada saat namanya di ganti Ia tidak tahu karena memang Ia pergi terima berasnya dengan KTPnya lalu DM datang ambil kembali berasnya karena sudah di ganti.
Hati tersayat, itulah yang di alami oleh seorang manusia normal, betapa tidak, Iapun bingung kenapa haknya diambil orang lain sementara Ialah yang berhak mendapatkannya sesuai nama yang tercantum dalam daftar penerima bantuan beras tersebut.
Saya bingung, kenapa beras itu diambil kembali sementara nama saya terdaftar dalam daftar penerima bantuan, ungkapnya
Rudolfus mengatakan bahwa ini bukan soal nilai atau bantuan tersebut tapi cara dan mekanisme pergantian ini yang dinilai tidak menghargai o masyarakat, harusnya saya di konfirmasi jika ada pergantian, jangan kita sudah Terima lalu orang yang menggantikan datang ambil kembali dirumah, ini secara etika tidak baik.
“kenapa sebelum pengajuan nama penerima bantuan beras tersebut tidak digantikan memang, kenapa setelah nama saya keluar sebagai daftar penerima baru digantikan” Tanya Rudolfus
Hingga berita ini diturunkan, kepala Desa Fatuaruin belum merespon pertanyaan wartawan terkait dengan persoalan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.