FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA –  Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan publik soal Beras Nona Malaka dan Fore Lakateu yang termaktub dalam program SAKTI, termasuk BRAND, dan hak paten UD. Moris Diak, Oftaker beras Nona Malaka.

Berikut penjelasan tertulis Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistanpangan) Kabupaten Malaka, drh.Januaria Maria Seran.

Terkait Polemik Kepemilikan Hak Paten UD.Moris Diak-Offtaker Beras Nona Malaka

Kadistanpan menjelaskan, Pertama. Mekanisme Penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) Rice Milling Unit (RMU) – Mesin Pengolahan Beras

RMU yang berada di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, bersumber dari Dana Alokasi Khusus  Fisik Tahun  2022, yang di usulkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Malaka.

“Kriteria CPCL RMU ini antara lain : Penerima RMU dalam bentuk Kelompok Tani atau Gapoktan, Bersedia memanfaatkan, mengelola serta mengoptimalkan bantuan, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan dan merawat bantuan sarana pascapanen yang diterimanya. Penerima bantuan UV Dryer dan RMU mampu menyediakan biaya operasional alsintan pascapanen yang diterima agar dapat menjamin kontiniunitas pasokan bahan baku secara optimal”, beber Yeni sapaan akrabnya.

Penerima bantuan colour sorter adalah poktan/gapoktan yang memiliki RMU dan telah memproduksi beras dalam kemasan; Usaha pada Poktan tersebut sudah berjalan

Calon Penerima mengusulkan proposal bantuan kepada Tim teknis Dinas Pertanian Kabupaten Malaka melakukan verifikasi usulan untuk semua proposal bantuan yang di usulkan ke Dinas Pertanian kabupaten Malaka

Usulan yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya ditetapkan sebagai usulan CPCl melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka ke Kementerian Pertanian RI untuk di proses melalui usulan DAK FISIK TA. 2022.

Ini adalah dasar penetapan Poktan UD. Moris Diak menjadi Poktan Penerima Usulan DAK FISIK Berupa 1 (satu) Unit Rice Milling Unit.

Yang kedua, Usulan Hak Paten Brand Beras Nona Malaka Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malaka mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Propinsi NTT untuk Pemerintah Kabupaten Malaka memiliki Brand untuk produksi Beras yaitu “ Beras Nona Malaka”, tetapi usulan Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malaka ditolak dengan alasan Pemda Malaka harus memiliki BUMD jika ingin memiliki Brand Beras Nona Malaka ini.

Pada Tahun 2022, dilakukan usulan kedua oleh Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malaka ke Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Propinsi NTT untuk Kelompok Tani Moris Diak yang adalah Poktan yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan melalui Dana DAK Fisik untuk Rice Milling Unit.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.