FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan publik soal Beras Nona Malaka dan Fore Lakateu yang termaktub dalam program SAKTI, termasuk BRAND, dan hak paten UD. Moris Diak, Oftaker beras Nona Malaka.
Berikut penjelasan tertulis Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistanpangan) Kabupaten Malaka, drh.Januaria Maria Seran.
Terkait Polemik Kepemilikan Hak Paten UD.Moris Diak-Offtaker Beras Nona Malaka
Kadistanpan menjelaskan, Pertama. Mekanisme Penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) Rice Milling Unit (RMU) – Mesin Pengolahan Beras
RMU yang berada di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2022, yang di usulkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Malaka.
“Kriteria CPCL RMU ini antara lain : Penerima RMU dalam bentuk Kelompok Tani atau Gapoktan, Bersedia memanfaatkan, mengelola serta mengoptimalkan bantuan, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan dan merawat bantuan sarana pascapanen yang diterimanya. Penerima bantuan UV Dryer dan RMU mampu menyediakan biaya operasional alsintan pascapanen yang diterima agar dapat menjamin kontiniunitas pasokan bahan baku secara optimal”, beber Yeni sapaan akrabnya.
Penerima bantuan colour sorter adalah poktan/gapoktan yang memiliki RMU dan telah memproduksi beras dalam kemasan; Usaha pada Poktan tersebut sudah berjalan
Calon Penerima mengusulkan proposal bantuan kepada Tim teknis Dinas Pertanian Kabupaten Malaka melakukan verifikasi usulan untuk semua proposal bantuan yang di usulkan ke Dinas Pertanian kabupaten Malaka
Usulan yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya ditetapkan sebagai usulan CPCl melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka ke Kementerian Pertanian RI untuk di proses melalui usulan DAK FISIK TA. 2022.
Ini adalah dasar penetapan Poktan UD. Moris Diak menjadi Poktan Penerima Usulan DAK FISIK Berupa 1 (satu) Unit Rice Milling Unit.
Yang kedua, Usulan Hak Paten Brand Beras Nona Malaka Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malaka mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Propinsi NTT untuk Pemerintah Kabupaten Malaka memiliki Brand untuk produksi Beras yaitu “ Beras Nona Malaka”, tetapi usulan Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malaka ditolak dengan alasan Pemda Malaka harus memiliki BUMD jika ingin memiliki Brand Beras Nona Malaka ini.
Pada Tahun 2022, dilakukan usulan kedua oleh Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malaka ke Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Propinsi NTT untuk Kelompok Tani Moris Diak yang adalah Poktan yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan melalui Dana DAK Fisik untuk Rice Milling Unit.
Namun, di persyaratkan lagi oleh Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi NTT bahwa Poktan Moris Diak bisa mendapatkan Hak Paten Brand Beras Nona Malaka, dengan catatan kelompok tani ini sudah harus berbadan hukum.
Sehingga, lanjut drh.Yeni, Untuk memenuhi persyaratan ini maka Kelompok Tani Moris Diak mengurus legalisasi badan hukum menjadi UD. Moris Diak untuk di tindaklanjuti dalam rangka Hak Paten tersebut.
Pada 7 April 2022 setelah melalui proses verifikasi maka di keluarkan Sertifikat pemegang Merek Dagang Brand Beras Nona Malaka pada UD. Moris Diak ( sebelumnya adalah Poktan Moris Diak)
Ketiga, SOP Produksi Beras Nona Malaka, Dinas Pertanian Kabupaten Malaka melakukan pengembangan komoditi padi sawah untuk mendukung produksi beras Nona Malaka dengan melakukan intervensi melalui bantuan Benih padi, Pupuk dan Insekta ke kelompok tani penerima bantuan yang di tetapkan sesuai prosedur CPCL. Proses Budidaya sampai pembelian gabah oleh offtaker dilakukan pendampingan secara utuh dan menyeluruh oleh PPL di setiap Desa
Ada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemda Kabupaten Malaka dengan Offtaker dalam pembelian gabah milik petani sebanyak 50% dari produksi petani dan harga Minimal untuk gabah kering giling (GKG) sebesar Rp. 5.500/kg, dimana harga gabah ini adalah harga gabah tertinggi yang pernah ada di Kabupaten Malaka.
Gabah Kering Giling (GKG) yang di produksi oleh petani-petani Malaka dan siap di timbang, di informasikan datanya ke Offtaker untuk dilakukan proses penimbangan dan pembayaran di tempat ( kehadiran PPL sebagai informasi karena offtaker tidak mengetahui dengan jelas Poktan penerima bantuan dan yang menanam varietas Ciherang yang adalah Varietas yang di tetapkan dalam Hak Paten Beras Nona Malaka, tulisnya
Pendampingan oleh PPL dalam kapasitas untuk memastikan bahwa gabah yang di timbang oleh offtaker adalah benar GKG yang varietasnya Ciherang dan benar di tanam oleh petani penerima bantuan pemerintah maupun Varietas Ciherang yang di tanam oleh Petani Swadaya ) Off taker melakukan proses pengolahan.
GKG menjadi Beras di RMU yang ada di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah dan siap di pasarkan.
Keempat ,Pemerintah Kabupaten Malaka dan Petani serta Masyarakat Kabupaten Malaka tetap mendapatkan keuntungan dalam proses produksi Beras, Brand Nona Malaka, alasannya,
Pemda Malaka tidak bisa berbisnis sehingga tidak ada PAD langsung, tetapi PAD akan di sumbangkan oleh Offtaker melalui Pajak Penghasilan (PPH) ke Negara yang tentunya akan masuk ke Pendapatan Pajak Kabupaten Malaka
Kelompok tani mendapatkan keuntungan antara lain ; (1). Poktan mendapatkan kepastian harga jual hasil produksi berupa terbelinya GKG oleh offtaker dengan harga yang cukup tinggi sebesar Rp.5.500/kg Gabah Keriing Giling. (2) Poktan mendpatkan kepastian dalam pemasaran hasil produksi, sehingga merangsang petani-petani di Malaka untuk memproduksi gabah sebanyak mungkin, karena sudah tersedia pasar yang siap menerima hasil petani Malaka.
Dalam rangkaian dari Budidaya sampai proses panen dan pemasaran beras Nona Malaka, ada serangkaian kegiatan ekonomi yang berputar dan berdampak signifikan pada perputaran uang di Kabupaten Malaka yang tentunya akan meningkatkan pendapatan per kapita petani-petani dan masyarakat Malaka pada umumnya. Tutup drh,Yeny.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.