FAKTAHUKUMNTT.COM–Tempat wisata Air Terjun Lodovavo di Desa Atawai, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditutup sementara waktu akibat kegiatan rehabilitasi dan peningkatan anak tangga.
Penutupan ini disebabkan oleh kerusakan berat pada anak tangga yang sebelumnya dibangun menggunakan bahan kayu, yang kini memerlukan perbaikan untuk kenyamanan pengunjung.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Desa Atawai, Yudyanto B. Pati Wulo, pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar jam 20.00 Wita.
“Pemerintah Desa Atawai telah mengalokasikan dana dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan rehabilitasi dan peningkatan anak tangga. Saat ini, progres pembangunan sedang berjalan.
Oleh karena itu, diberitahukan kepada para pengunjung bahwa lokasi wisata ini ditutup sementara waktu karena akses dari puncak menuju lokasi tidak layak untuk dilewati,” ujar Pati Wulo.
Wulo menegaskan bahwa anak tangga lama yang telah rusak telah dibongkar sepenuhnya.
Penutupan sementara ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk memberikan ruang kepada para pekerja agar dapat melaksanakan pembangunan dengan lebih leluasa.
“Proses pembangunan tangga diperkirakan akan selesai pada akhir Juli atau pertengahan Agustus mendatang.
Setelah selesai, lokasi wisata Air Terjun Lodovavo diharapkan dapat kembali dinikmati oleh masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat sekitar dan pengunjung tetap optimis bahwa penutupan sementara ini akan memberikan hasil yang lebih baik bagi kenyamanan dan keselamatan para wisatawan.
Mereka berharap pembangunan tangga yang baru akan memberikan akses yang lebih mudah dan aman, sehingga kunjungan ke Air Terjun Lodovavo dapat menjadi pengalaman yang lebih menyenangkan di masa depan.
Selain itu, ada harapan bahwa fasilitas yang lebih baik ini akan meningkatkan jumlah wisatawan dan membawa dampak positif bagi perekonomian lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.