MALAKA, faktahukumntt.com – 25 Maret 2023

Saksikan turnamen sepak bola perdelapan final (16 besar) Respek OBM Cup 1 tahun 2023, Wakil Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malaka, yang juga selaku Wakapolres Malaka, Kompol Januarius Seran, S.H sebut antusias penonton sangat luar biasa.

“Para suporter dalam pertandingan perdelapan final (16 besar) menuju babak-8 besar atau perempat final Respek OBM Cup 1 sangat luar biasa. Langit Malaka yang mulai gelap tidak dihiraukan. Nyanyian penyemangat penonton bergemuruh tiada henti ditengah menyaksikan tim kesayangan yang menjalani laga pertandingan”, tandasnya.

Dirinya menyampaikan, pada tanggal 25 Maret 2023, tepat Pukul 14:00 Wita, dalam babak-16 besar, Partai pertama yang bertanding: tim Hipermawan FC asal Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka versus PS Tubakioan, asal Atambua, Kabupaten Belu. Pertandingan berakhir dengan Scor 3 untuk tubakioan dan 1 untuk Hipermawan, sehingga kemenangan diraih, PS Tubakioan dan berhasil melaju ke babak 8 besar atau perempat final.

Kemudian pada pukul 16:00 Wita dilangsungkan partai kedua antara Fatubenao FC asal Atambua, Kabupaten Belu versus Bakateu FC asal Betun, Kabupaten Malaka. Hasil pertandingan imbang, sehingga dilanjutkan dengan adu pinalti, Scornya 4 untuk Fatubenao dan5 untuk Bakateu. Kemenangan diraih Bakateu FC dan berhasil melaju ke babak 8 besar atau perempat final.

Wakil ketua askab yang juga selaku Wakapolres Malaka ini mengucapkan terima kasih kepada suporter dan penonton yang sudah menjaga ketertiban sehingga perdelapan final ini berlangsung tertip dan aman serta damai hingga akhir pertandingan

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.