FAKTAHUKUMNTT.Com – Bawaslu Kabupaten Malaka melalui Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam) Malaka Barat secara resmi melantik 40 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se – Kecamatan Malaka Barat.

Pelantikan PTPS untuk pilkada 2024 tersebut, dilaksanakan di Aula serba guna Kantor Desa Rabasa Hain, Senin (4/11/2024).

Pantauan FAKTAHUKUM, Kegiatan pelantikan tersebut didahului dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, di Ikuti dengan lagu Mars Bawaslu.

40 PTPS Se – Kecamatan Malaka Barat Dilantik oleh Ketua Panwascam Malaka Barat, Hendrianus A. Modok, yang didampingi oleh dua rohaniwan, Romo Oktovinus Neno dan Pdt. Aplonia Ndun.

Naskah Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Bety dibacakan oleh Ketua Panwascam Malaka Barat, Hendrianus A. Modok.

Berikut Isi Sambutan Ketua Bawaslu Malaka.

Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, walikota dan Bupati) merupakan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Selanjutnya untuk memperkokoh negara Indonesia dalam berdemokrasi maka pemilihan kepala daerah mulai dilaksanakan secara demokratis yakni dipilih secara langsung oleh rakyat selaku pemilik kedaulatan pada tahun 2005 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang demokratis maka diperlukan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan sehingga menjamin adanya asas-asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil (luber jurdil).

Pengawasan pemilu merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu sehingga negara membentuk lembaga yang bertugas di bagian pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu maupun pemilhan demi terwujudnya asas-asas pemilu tersebut, maka Pengawas Pemilu bertugas untuk mengawal demokrasi sehingga mewujudkan harapan reformasi yakni sistem politik yang terbuka bagi semua orang, kebebasan berekspresi, tata kelola pemerintahan yang baik, penataan peraturan perundang-undangan, Penataan pelayanan public dan sebagainya.

Karena itu pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah merupakan tanggung jawab bersama Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.