FAKTAHUKUMNTT.Com – Bawaslu Kabupaten Malaka melalui Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam) Malaka Barat secara resmi melantik 40 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se – Kecamatan Malaka Barat.
Pelantikan PTPS untuk pilkada 2024 tersebut, dilaksanakan di Aula serba guna Kantor Desa Rabasa Hain, Senin (4/11/2024).
Pantauan FAKTAHUKUM, Kegiatan pelantikan tersebut didahului dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, di Ikuti dengan lagu Mars Bawaslu.
40 PTPS Se – Kecamatan Malaka Barat Dilantik oleh Ketua Panwascam Malaka Barat, Hendrianus A. Modok, yang didampingi oleh dua rohaniwan, Romo Oktovinus Neno dan Pdt. Aplonia Ndun.
Naskah Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Bety dibacakan oleh Ketua Panwascam Malaka Barat, Hendrianus A. Modok.
Berikut Isi Sambutan Ketua Bawaslu Malaka.
Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, walikota dan Bupati) merupakan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Selanjutnya untuk memperkokoh negara Indonesia dalam berdemokrasi maka pemilihan kepala daerah mulai dilaksanakan secara demokratis yakni dipilih secara langsung oleh rakyat selaku pemilik kedaulatan pada tahun 2005 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang demokratis maka diperlukan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan sehingga menjamin adanya asas-asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil (luber jurdil).
Pengawasan pemilu merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu sehingga negara membentuk lembaga yang bertugas di bagian pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu maupun pemilhan demi terwujudnya asas-asas pemilu tersebut, maka Pengawas Pemilu bertugas untuk mengawal demokrasi sehingga mewujudkan harapan reformasi yakni sistem politik yang terbuka bagi semua orang, kebebasan berekspresi, tata kelola pemerintahan yang baik, penataan peraturan perundang-undangan, Penataan pelayanan public dan sebagainya.
Karena itu pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah merupakan tanggung jawab bersama Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Pengawas TPS merupakan organ dari Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari H pemungutan suara dan berakhir tugasnya 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemenntah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang, memilik tugas melekat yakni bertugas mengawasi :
1. persiapan pemungutan dan penghitungan suara
2. pelaksanaan pemungutan suara
3. persiapan penghitungan suara dan
4. pelaksanaan penghitungan suara.
Sementara wewenang melekat untuk :
1. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara: dan
2. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Dengan tugas dan wewenang yang melekat diimbangi dengan kewajiban meliputi :
1. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghtungan suara:
2. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Desa,
3. menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghrtungan suara kepada Panwaslu Desa.
Meskipun Pengawas TPS merupakan organ Bawaslu yang terrendah dalam struktur organisasi yang bersifat adhoc namun merupakan organ yang tidak dapat dipisahkan dalam pengawasan pemilihan karenanya merupakan ujung tombak penegak demokrasi bangsa Puncak tahapan pada tanggal 27 Nov 2024 yakni hari H pelaksanaan pemungutan suara, sebagian kualtas demokrasi akan terukur pada pelaksanaan masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara. Di sinilah peran Pengawas TPS menegakan demokrasi melalu tugas dan wewenang serta kewajiban.
Bawaslu Kabupaten Malaka khususnya selaku pimpinan pengawasan di tngkat Kabupaten Malaka menaruh harapan keadilan pemilu/pemilhan sepenuhnya di pundak Pengawas TPS pada 337 TPS di Kabupaten Malaka sebagai perpanjangan tangan pengawasan pada tanggal 27 Nov 2024.
Bapak/Ibu Pengawas TPS hanya bertugas 30 hari tetapi menentukan berhasilnya atau suksesnya penyelenggaran pemilihan gubemur dan wakil gubernur NTT, bupati dan wakil bupati Malaka Pengawas TPS sebagai wasit untuk mengawasi proses pelaksanaan oleh KPPS meliputi :
1. pembuatan TPS
2. ketersediaan logistik (jumlah dan kualitas)
3. pembagian pemberitahuan memilih kepada pemilih
4. pengecekan/akurasi data pemilih (DPT, DPtb, DPK, Pemilih Disabilitas)
5. pengecekan saksi pasangan cakon
6. persiapan pemungutan suara
7. pemungutan suara
8. hak memilih oleh pemilih (DPT, DPtb, DPK, Pemilih Disabilitas)
9. persiapan pemungutan suara
10. penggunaan surat suara
11. pemungutan suara
12. rekapitulasi perolehan suara, dan
13. penyerahan logistik hasil pemilihan oleh KPPS kepada PPS dan/atau PPK. Sebagai wasit untuk mengawasi sekaligus melakukan penindakan jika terdapat pelanggaran dalam tahapan yang diawasi sebagaimana 13 (tiga belas) point di atas. Tahapan ini krusial bagi Pengawas TPS karena itu diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk mengeta hu :
1. apa saja yang akan diawasi
2. siapayang anda awasi
3. kapan akan dilaksanakan pengawasan
4. dimana anda akan berperan
5. mengapa anda awasi, dan
6. bagaimana hasil pengawasannya.
Karena tahapan krusial dan waktunya sangat mepet maka metode Bimtek yang diterapkan pada Bpk/Ibu Pengawas TPS adalah teknis-teknis pengawasan yang langsung bersentuhan dengan tahapan yang akan di awasi, menggali kesulitan dan kendala dalam pengawasan, strategi pencegahan yang cukup urgen dan penindakan pelanggaran yang cepat dan tepat.
Seluruh materi teknis mi akan disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan untuk memperkuat pengetahuan Bpk/Ibu Pengawas TPS sebelum memasuki tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Pada kesempatan ini, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Bpk/Ibu yang telah bersedia menjadi keluarga besar Bawaslu Kabupaten Malaka untuk kita bergandengan tangan menyukseskan penyelenggaran pemilihan serentak tahun 2024.
Demikian sambutan dan arahan yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas TPS Se-Kab. Malaka pada Pemilhan Serentak Tahun 2024. Terimalah tugas ini sebagai suatu pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan profesional sebagai pengawaal demokrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.