MALAKA, FaktahukumnNTT.com – 30 April 2023

Pembangunan Jembatan Numponi pada ruas jalan yang menghubungkan wilayah Desa Numponi dan Desa Bonibais di Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka seksi (red, santer) diisukan. Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak.,S.H.,M.H menyarankan agar jangan diperdebatkan dan jangan menyalahkan satu sama lain. Pasalnya, jembatan Numponi itu kebutuhan masyarakat Malaka yang Ia perjuangkan.

Bupati Simon dalam sambutannya usai perayaan ekaristi di Kapela Stasi Dasin atau Man-Mana di Desa Numponi Kecamatan Malaka Timur, Minggu (30/4/23) mengatakan pembangunan Jembatan Numponi begitu seksi diisukan.

Entah apa alasannya, kata Bupati Simon jangan diperdebatkan dan menyalahkan satu sama lain. Jembatan Numponi itu kebutuhan masyarakat Malaka, khususnya yang berdiam di wilayah Kecamatan Malaka Timur, Botin Leobele, Sasitamean dan Laenmanen. Sehingga, terus diperjuangkan pembangunannya untuk menjawab kebutuhan.

Dijelaskan, sebenarnya Jembatan Numponi sudah dibangun pasca bencana Seroja bersamaan dengan pembangunan Jembatan Benenain. Namun, saat itu pekerjaan pembangunan Jembatan Numponi tidak diusulkan ke pemerintah pusat.

“Seandainya, waktu itu usulannya satu paket dengan Jembatan Benenain, maka sudah dibangun,” kata Bupati Simon yang mengaku tidak punya kewenangan untuk mengusulkan saat itu, karena belum dilantik sebagai Bupati Malaka bersama Louise Lucky Taolin, S..Sos sebagai Wakil Bupati Malaka.

Terkait pembangunan jalan dan jembatan, Bupati Simon mengingatkan kendalanya. Salah satunya, sebut Bupati Malaka kewenangan dan status jalan. Meski demikian, Dirinya sebagai Pemimpinan Pemerintah Kabupaten Malaka telah mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp 450 milyar untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Malaka Timur, Botin Leobele, Io Kufeu, Sasitamean, dan Laenmanen.

Disebutkan anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai sejumlah pekerjaan pembangunan dan peningkatan ruas jalan dan jembatan di antaranya ruas jalan Balibo-Raimea, Talimetan-Wehae, lanjutan jalan Tniumanu, Bonibais dan Numponi-Uabau.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.