FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Sosial, menyerahkan bantuan kepada korban musibah kebakaran rumah di Litamali, Selasa (16/07/2024)
Kepala Dinas Sosial, Marselina Klau menyebutkan bahwa bantuan yang diserahkan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Malaka dan murni bantuan kemanusiaan.
Kadis sosial Marselina Klau menerangkan ” Pasca kejadian Tagana Gausensia De Jesus Do Carmo, langsung informasikan kepada dinsos Malaka dan selanjutnya kita tindaklanjuti berupa informasi dan koordinasi ke kemensos, Dirjen Linjamsos, Direktur PSKBA, Kapala Dinas Sosial Provinsi NTT, Kabid Linjamsos Provinsi NTT, Kepala Sentra Efata sesuai prosesdur”
Disampaikan Kadis bahwa, bantuan kemanusiaan untuk korban kebakaran 2 KK di Desa Litamali tersebut merupakan bantuan murni dari Pemerintah yang bersumber dari Dit.PSKBS Kementerian Sosial RI, dimana buffer stok ready di gudang Dinas Sosial Kabupaten Malaka.
Kronologi Kejadian Kebakaran Rumah
Awal kejadian pada hari senin pukul 01.30 dini hari,
Tercium bau minyak tahan dari arah belakang dapur,menjelang 30 menit kemudian api sudah membesar, tanpa di sadari oleh pemilik rumah, seketika itu juga pemilik rumah panik dan memanggil para warga sekitar untuk membantu memadamkan api, pemilik rumah berusaha menyelamatkan seisi rumah namun tidam sempat. yang terselamatkan hanyalah barang Pemali di rumah adat dan pakaian di badan dan beberapa perabot rumah tangga. Yang ludes terbakar ada 1 rumah adat dan 2 rumah tinggal.
Seli sapaan akrabnya mengatakan oleh karna itu kita prioritaskan kebutuhan yang mendesak dari keluarga korban kebakaran rumah yakni ; Beras, Peralatan Dapur, Terpal, Makanan Siap Saji, Kasur Lipat, Tikar, Family Kids, kids Ware, Selimut, Beras, Pakaian, Makanan, yang distribusi langsung dari Dinas Sosial Kabupaten Malaka.
Pihak yang terlibat dalam proses bantuan kemanusiaan ini diantaranya Pemerintah Desa setempat ( Sekdes Litamali) Sekcam Kobalima, Kabid Penanganan Bencana, Tokoh Agama, Dinas Sosial, koordinator Tagana dan anggota yang buat laporan, serta masyarakat Setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.