Malaka, FaktahukumNTT.com – 28 Juni 2023

“Penyerahan bantuan hewan kurban ini sebagai wujud cinta kasih, toleransi dan kebersamaan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka dengan umat Muslim di Kabupaten Malaka yang merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah”

Demikian ungkap Bupati Malaka Dr.Simon Nahak ,S.H., M.H, saat menyerahkan bantuan Sapi kurban sebanyak lima ekor dengan rincian, empat ekor sapi kurban dari Pemda Malaka dan satu ekor sapi  kurban bantuan dari Pemerintah Provinsi NTT. 

Pemda Malaka menyerahkan hewan kurban kepada masing-masing takmir masjid, yaitu diantaranya Masjid Agung Al Jihat Betun, Masjid Al Fallah Kletek kecamatan Malaka Tengah, Masjid Nurussalam Kompi “A” Morukren dan  Masjid Aqobah Kompi D, kecamatan Kobalima. Kegiatan ini bertempat di sekolah madrasah Ibtidaiyah, samping Masjid Agung Al Qadr Betun, Dusun Pasar Baru, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka provinsi Nusa tenggara Timur Rabu 28 Juni 2023.

“Saya sebagai Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Malaka bersama jajaran, mengucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idul Adha bagi seluruh umat muslim yang berada di Kabupaten Malaka”, ungkap Bupati Malaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.