FAKTAHUKUMNTT.Com – Menyongsong pilkada serentak tahun 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka gelar sosialisasi pengawasan partisipatif.
Kegiatan sosialisasi yang melibatkan 16 Pengawas kelurahan Desa (PKD), tokoh masyarakat tersebut dilaksanakan pada sabtu, (12/10/2024) di Aula Serbaguna Desa Rabasa Hain.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh ketua Panwascam Malaka Barat, Hendry Modok.
Ketua Panwascam Malaka Barat, Hendrianus A. modok dalam Sambutanya mengatakan ” Bahwa Momentum sosialisasi ini sangat penting dalam proses Pengawasan Partisipasipatif pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Nusantara Tenggara Timur (NTT) dan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024.
Bahwa dalam proses ini diharapkan partisipasi aktif dari semua pihak agar terselenggaranya pilkada yang damai dan adil, ungkapnya.
Dikatakannya bahwa dasar hukumnya adalah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipasipatif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.