FAKTAHUKUMNTT.Com – Menyongsong pilkada serentak tahun 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka gelar sosialisasi pengawasan partisipatif.
Kegiatan sosialisasi yang melibatkan 16 Pengawas kelurahan Desa (PKD), tokoh masyarakat tersebut dilaksanakan pada sabtu, (12/10/2024) di Aula Serbaguna Desa Rabasa Hain.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh ketua Panwascam Malaka Barat, Hendry Modok.
Ketua Panwascam Malaka Barat, Hendrianus A. modok dalam Sambutanya mengatakan ” Bahwa Momentum sosialisasi ini sangat penting dalam proses Pengawasan Partisipasipatif pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Nusantara Tenggara Timur (NTT) dan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024.
Bahwa dalam proses ini diharapkan partisipasi aktif dari semua pihak agar terselenggaranya pilkada yang damai dan adil, ungkapnya.
Dikatakannya bahwa dasar hukumnya adalah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipasipatif.
Sinergitas penyelenggara pemilu bersama Stockholder sangat penting, tujuannya adalah bagaimana sama – sama mengawasi proses jalanya pilkada sehingga terciptanya pilkada yang aman tanpa konflik dan pelanggaran, sambung Ketua Panwascam.
Tujuan penting dari proses ini adalah bagaimana mencegah terjadi dugaan pelanggaran-pelanggaran pilkada yang menodai proses jalannya demokrasi.
Diharapkan untuk seluruh PKD agar membangun sinergi dengan masyarakat, dan Stockholder supaya sama sama mengawasi proses penyelenggaraan pilkada.
Dirinya berharap agar PKD membangun sinergi dengan baik bersama Masyarakat.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini diantaranya, panwascam Malaka Barat yakni ; Koordinator Devisi SDMO, Hendry Modok, Koordinator Divisi HP2H, Florianus Antonius Nahak, Koordinator Divisi P3S, Fransiskus Seran, Perwakilan Pemerintah Desa Rabasa Hain, Tokoh Masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.