FAKTAHUKUMNTT.Com – Dua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga mengabaikan rapat Perencanaan Musyawara Pembangunan (Musrembang) yang berlangsung di kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Rabu, (5/02/2025).

Ketua Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Malaka, Angerius Agustinus,S.H.,M.H menegaskan uang perjalanan dinas dalam daerah harus ditiadakan.

Menurut Politisi NasDem itu, anggaran perjalanan dalam daerah sejatinya difungsikan untuk kepentingan masyarakat Malaka sehingga apapun yang terjadi apapun kesibukannya harus hadir dalam rapat Musrembang tersebut.

“Kita kecewa karena Kadis PUPR dan kadis P dan K tidak hadir saat musrembang berlangsung”, Ungkap Politisi NasDem

Ketua ABUJAPI NTT itu menegaskan, agenda Musrembang ini sangat penting Untuk Masyarakat sehingga OPD yang berkaitan langsung harus hadir dalam agenda Musrembang.

Angerius demikian sapaan akrabnya mengatakan, sangat sesalkan, bawasannya sudah tiga kecamatan yang sudah lakukan kegiatan Musrembang tapi satu Pimpinan OPD pun tidak hadir dalam kegiatan itu

“Seharusnya Dinas terkait itu hadir, sehingga bisa menjelaskan pada setiap usulan baik dari Kepala Desa maupun masyarakat, tujuannya untuk kepentingan masyarakat” Ujar Angerius.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Malaka, Fraksi Golkar Maria Fransiska Bria usai mengikuti Musrenbang di Kecamatan Weliman menyoroti beberapa pimpinan OPD yang tidak hadir dalam kegiatan Musrenbang di Kecamatan Weliman.

Dan seharusnya beberapa hari sebelum pelaksanaan Musrenbang ini sudah terprogram dengan baik, yang tentunya setiap Pimpinan OPD sudah mempersiapkan diri, jadi tidak ada alasan untuk tidak hadir.

“Karena apa, Perencanaan Pembangunan ini sangat penting, sehingga usulan dari Kepala Desa maupun masyarakat bisa tidaklanjuti untuk bahas bersama,” Ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan Musrenbang Anggota DPRD Fraksi Golkar Maria Fransiska Bria S.Ak, Agerius Agustus Bria S.H.,MH, Fraksi Nasdem, Donatus Bere S.H, Partai PAN, dan Adrianus Bere Fraksi Demokrat. (Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.