KUPANG, FaktahukumNTT.com – 10 Mei 2023
Srikandi Asal NTT yang juga Anggota MPR RI/DPD RI dr.Asyera R.A.Wundalero intens gelorakan falsafah kebangsaan bagi Ikatan Keluarga Besar Sumba (IKBS) di kota Kupang. Kegiatan tersebut bertempat di aula kantor DPD RI Perwakilan NTT Kota kupang pada 16 april 2023.
Anggota MPR RI/DPD RI dr.Asyera, mensosialisasikan wawasan kebangsaan bukan saja kepada kaum muda di NTT, para kades dan tokoh masyarakat namun juga diberikan sosialisasi 4 pilar kebangsaan.
Kepada 150 peserta,dr. Asyera Respati A. Wundalero mengatakan bahwa MPR berkewajiban Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang undangan, Memasyarakatkan pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika serta mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepada peserta ketika ditanya soal Demokrasi Pancasila dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia, Asyera ungkap bahwa Pemilihan umum adalah sebuah sistem pemilihan Presiden dan legislatif yang dipakai di Indonesia. Pemilu adalah sebuah wujud demokrasi yang memberikan hak kepada setia warga negara yang memilki hak pilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berpartisipasi menyalurkan suaranya.
Partisipasi ini adalah sebuah partisipasi publik secara luas. Pemilu dilaksanakan berdasarkan perintah UUD 1945 yang tercantum dalam pembukaan, alenia keempat. “…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.