“Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 mengatajan bahwa: “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”Ujar Asyera.

Ia juga menjelaskan apa tujuan diselenggarakannya Pemilu adalah sebagai sebuah pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila yang memilki tujuan diantaranya Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, Melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam rangka melakukan hak-hak asasi warga negara.

Sesuai dengan apa yang dicantumkan pada Pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945 Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat. Sehingga pemilu merupakan kesempatan kepada warga negara untuk melaksanakan haknya dengan tujuan Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimiliki,Terbuka kemungkinan bagi warga negara untuk duduk dalam badan perwakilan rakyat sebagai wakil yang dipercaya oleh pemilihnya.

Menanggapi pertanyaan peserta lain tentang korelasi antara ideologi dan demokrasi,ia mengatakan bahwa Ideologi merupakan gagasan besar dari pendiri bangsa atau pemimpin bangsa yang diyakini dan dipelajari secara terus menerus dari generasi ke generasi hingga bangsa tersebut dapat meraih cita-cita yang diinginkannya.

Seperti halnya Ideologi Pancasila yang merupakan gagasan besar pendiri bangsa yang dapat menuntun Bangsa Indonesia untuk meraih cita-cita Bangsa Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.