KUPANG, FaktahukumNTT.com – 10 Mei 2023
Srikandi Asal NTT yang juga Anggota MPR RI/DPD RI dr.Asyera R.A.Wundalero intens gelorakan falsafah kebangsaan bagi Ikatan Keluarga Besar Sumba (IKBS) di kota Kupang. Kegiatan tersebut bertempat di aula kantor DPD RI Perwakilan NTT Kota kupang pada 16 april 2023.
Anggota MPR RI/DPD RI dr.Asyera, mensosialisasikan wawasan kebangsaan bukan saja kepada kaum muda di NTT, para kades dan tokoh masyarakat namun juga diberikan sosialisasi 4 pilar kebangsaan.
Kepada 150 peserta,dr. Asyera Respati A. Wundalero mengatakan bahwa MPR berkewajiban Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang undangan, Memasyarakatkan pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika serta mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepada peserta ketika ditanya soal Demokrasi Pancasila dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia, Asyera ungkap bahwa Pemilihan umum adalah sebuah sistem pemilihan Presiden dan legislatif yang dipakai di Indonesia. Pemilu adalah sebuah wujud demokrasi yang memberikan hak kepada setia warga negara yang memilki hak pilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berpartisipasi menyalurkan suaranya.
Partisipasi ini adalah sebuah partisipasi publik secara luas. Pemilu dilaksanakan berdasarkan perintah UUD 1945 yang tercantum dalam pembukaan, alenia keempat. “…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
“Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 mengatajan bahwa: “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”Ujar Asyera.
Ia juga menjelaskan apa tujuan diselenggarakannya Pemilu adalah sebagai sebuah pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila yang memilki tujuan diantaranya Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, Melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam rangka melakukan hak-hak asasi warga negara.
Sesuai dengan apa yang dicantumkan pada Pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945 Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat. Sehingga pemilu merupakan kesempatan kepada warga negara untuk melaksanakan haknya dengan tujuan Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimiliki,Terbuka kemungkinan bagi warga negara untuk duduk dalam badan perwakilan rakyat sebagai wakil yang dipercaya oleh pemilihnya.
Menanggapi pertanyaan peserta lain tentang korelasi antara ideologi dan demokrasi,ia mengatakan bahwa Ideologi merupakan gagasan besar dari pendiri bangsa atau pemimpin bangsa yang diyakini dan dipelajari secara terus menerus dari generasi ke generasi hingga bangsa tersebut dapat meraih cita-cita yang diinginkannya.
Seperti halnya Ideologi Pancasila yang merupakan gagasan besar pendiri bangsa yang dapat menuntun Bangsa Indonesia untuk meraih cita-cita Bangsa Indonesia.
Sedangkan demokrasi dapat diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan dimana seluruh masyarakatnya memiliki kesempatan, hak dan kewajiban yang sama serta berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan.
Dari penjelasan tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal penentuan keputusan yang berdampak bagi kehidupannya. Pemerintahan yang demokratis akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh rakyatnya untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik melalui perwakilan ataupun secara langsung.
Sementara terkait merekonstruksi kembali Demokrasi Indonesia dari penguasa ke penguasa sejak tahun 1945 sampai saat ini, srikandi NTT menuturkan dapat dilihat bahwa Indonesialah mengalami paling sedikit empat kali perubahan dan penyesuaian terhadap demokrasi yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila (orde baru) dan demokrasi Pancasila (orde reformasi).
Demokrasi ini seharusnya merujuk pada sila ke-4 Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk mendapatkan pemahaman yang benar tentang sila keempat Pancasila ada baiknya dikupas satu per satu aspek yang ada pada sila keempat tersebut sehingga kita menemukan betapa dalam dan luasnya makna sila keempat tersebut yakni aspek kerakyatan dan aspek demokrasi.
Kerakyatan adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan rakyat. Sedangkan demokrasi adalah sebuah alat untuk mencapai tujuan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang tertulis pada sila kelima Pancasila.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.