OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 20 Juli 2023

“Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik itu di tingkat pusat maupun daerah, pada hakekatnya merupakan suatu kewajiban pemerintah yang paling mendasar untuk dilaksanakan agar kebutuhan masyarakat bagi pelayanan publik, baik dalam bentuk jasa maupun administrasi dapat terpenuhi secara mudah, murah, berkualitas, terjangkau dan transparan”, ujar Plt. Sekda Kabupaten Kupang Rima Kasih Sayang Salean saat membuka kegiatan evaluasi dan fasilitasi terhadap variabel dan indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di kab. Kupang tahun 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Kupang di Kota Oelamasi. (Kamis, 20/07/2023)

Kendati demikian, pemerintah menyadari, untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, tidak hanya didasarkan pada pembagian kewenangan tanpa disertai dengan pengawasan dan penilaian secara berkala.

Hal ini yang kemudian mendasari, Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ditingkat kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kompetensi penyelenggaraan pelayanan, sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan pada masing-masing unit penyelenggara pelayanan.

Menurut Rima Salean, meski terlihat sederhana, namun pada hakekatnya indikator dan variabel inilah yang seyogyanya dipenuhi oleh masing-masing unit penyelenggara pelayanan sebagai dasar pelayanan publik yang prima bagi masyarakat di kab. Kupang.

Lebih lanjut Rima mengatakan Pemda diberi kewenangan untuk menyelenggarakan lebih dari 60 jenis pelayanan publik. kita tentu memiliki harapan dan cita-cita agar pelayanan publik yang kita lakukan terus ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. Hasil penilaian kepatuhan dari Ombudsman RI tahun 2022, menempatkan Pemkab Kupang pada zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Jika bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2015, Pemkab Kupang selalu berada pada zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.